Presiden Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti, Pengacara Tom dan Hasto: Keputusan Mengejutkan, Tapi Kami Terima

1000560000-2

Malang | Serulingmedia.com – Langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah menimbulkan perbincangan luas di tengah publik.

Tak hanya karena status kedua tokoh tersebut sebagai figur publik dengan kasus hukum yang menyita perhatian, tetapi juga karena keputusan tersebut diambil dalam momen yang penuh simbol: menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini dinilai sebagian pihak sebagai langkah strategis merajut kembali persatuan nasional, sementara pihak lain mempertanyakannya dari sisi akuntabilitas dan integritas hukum.

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan dua bentuk tindakan hukum yang berbeda, tetapi sama-sama menunjukkan campur tangan negara dalam urusan hukum individu dengan pertimbangan politis dan nasional.

Abolisi menghapuskan tuntutan hukum, sedangkan amnesti mengampuni pidana untuk tindak politik.

Dalam kasus ini, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, bahkan mengaku terkejut karena belum ada pemberitahuan resmi terkait Keputusan Presiden (Keppres) yang menyatakan abolisi itu.

“Masih menunggu salinan resmi abolisi dan semoga cepat keluar Keppres, lebih cepat lebih bagus, kliennya juga bisa langsung dibebaskan,” ujar Ari saat dihubungi awak media, Jumat (1/8/2025) dini hari.

Meski begitu, ia menyampaikan terima kasih atas perhatian para anggota DPR RI yang telah memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR terhadap permasalahan klien kami,” imbuhnya

Hal senada disampaikan pengacara Hasto, Maqdir Ismail, yang menanti salinan resmi keputusan dan menyatakan bahwa pemberian amnesti tersebut mengindikasikan bahwa kliennya mengalami politisasi hukum.

“Keputusan pemerintah kita akan terima, tapi kita perlu tahu apa alasannya,” ujar Maqdir.

Ia menilai pemberian amnesti tersebut menjadi pertanda adanya indikasi politisasi hukum terhadap kliennya.

Diketahui, Thomas Trikasih Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula, sementara Hasto Kristiyanto dihukum 3,5 tahun penjara atas kasus suap yang menyeret buronan Harun Masiku.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam, menyampaikan bahwa pengajuan abolisi dan amnesti dilakukan atas dasar pertimbangan luas demi kepentingan bangsa dan negara.

Menurutnya, menjelang momen besar peringatan kemerdekaan ke-80 RI, bangsa ini memerlukan upaya serius untuk merajut persatuan nasional.

“Ini bagian dari upaya merajut kembali persatuan nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI,” ujar Supratman.

Hingga berita ini diturunkan, Keputusan Presiden terkait abolisi dan amnesti tersebut masih dalam proses finalisasi dan belum diterima secara resmi oleh pihak kuasa hukum kedua tokoh.

Pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi perhatian publik karena menyentuh wilayah sensitif antara penegakan hukum dan rekonsiliasi politik nasional.

Dalam konteks ini, tindakan presiden dapat dilihat sebagai simbol rekonsiliasi politik, mengingat keterlibatan kedua tokoh dalam dunia pemerintahan dan politik nasional.

Ketika keputusan hukum menyentuh ranah politis dan diambil atas dasar rekonsiliasi, kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem hukum menjadi taruhan besar.

Upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas politik memang perlu diapresiasi, namun tak boleh mengabaikan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Transparansi dalam menjelaskan dasar pemberian abolisi dan amnesti menjadi kunci agar publik tidak merasa dikhianati oleh sistem hukum yang semestinya menjunjung keadilan tanpa pandang bulu.

Dalam suasana kemerdekaan yang ke-80, tentu semua ingin melihat Indonesia menjadi bangsa yang kuat dan bersatu.

Namun persatuan yang sejati hanya bisa tumbuh dari pondasi keadilan yang kokoh. Jika rekonsiliasi dan ampunan politik dilakukan tanpa menjelaskan dasar dan tujuannya secara terbuka, dikhawatirkan ini akan menjadi preseden buruk di masa depan.

Pemberian abolisi dan amnesti dalam kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi contoh nyata betapa rapuhnya garis batas antara hukum dan politik.

Di satu sisi, keputusan ini bisa menjadi simbol persatuan nasional dan penyembuhan politik. Di sisi lain, ia bisa mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Maka dari itu, narasi rekonsiliasi yang dibangun negara harus selalu berjalan seiring dengan kejelasan hukum, transparansi publik, dan pertanggungjawaban moral yang kuat. Hanya dengan cara inilah, hukum dan politik bisa benar-benar berfungsi untuk bangsa, bukan segelintir elite.( Eno).