Presiden Prabowo Rehabilitasi Ira Puspitadewi, Dirut ASDP: Fakta Persidangan Tak Temukan Aliran Dana
Jakarta | Serulingmedia.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspitadewi, serta dua direksi lainnya, setelah fakta persidangan menunjukkan tidak adanya aliran dana maupun keuntungan pribadi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
Kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang menjerat Ira Puspitadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono sempat menyita perhatian publik. Namun, rangkaian persidangan justru memperlihatkan bahwa unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti meyakinkan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut lahir dari aspirasi publik yang diterima DPR. Pihaknya kemudian melakukan kajian hukum mendalam yang hasilnya diserahkan kepada pemerintah.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa (25/11/2025) sore,” ujar Dasco, dikutip dari Youtube Setpres.
Pengacara Desak KPK Segera Bebaskan Ira
Usai keluarnya surat rehabilitasi, pengacara Ira Puspitadewi, Soesilo Wibowo, mendatangi Gedung KPK pada Selasa malam. Ia meminta lembaga antirasuah segera menindaklanjuti keputusan Presiden.
“Terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan tepat yang memberikan kebebasan kepada klien kami,” ujar Soesilo di KPK, Jakarta Selatan.
Putusan Pengadilan dan Dissenting Opinion Hakim
Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (20/11/2025). Namun putusan tersebut diwarnai dissenting opinion dari Hakim Ketua Sunoto.
Berdasarkan fakta hukum persidangan, Sunoto menilai dakwaan kerugian keuangan negara tidak terbukti. Ia menyatakan keputusan yang diambil Ira merupakan bagian dari mekanisme bisnis yang dilindungi prinsip Business Judgment Rule (BJR) tanpa adanya niat jahat.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag),” tegas Sunoto saat membacakan pendapatnya.
Majelis hakim juga menggarisbawahi bahwa tidak ada sepeser pun dana yang mengalir kepada Ira maupun direksi lain, baik untuk kepentingan pribadi maupun pihak luar.
Ira: Kami Tidak Korupsi Sama Sekali
Dalam pernyataannya usai sidang, Ira kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah.
“Kami tidak korupsi sama sekali,” ucap Ira di PN Jakarta Pusat.
Ia juga memohon perlindungan hukum Presiden RI bagi para profesional BUMN yang menjalankan proyek besar demi kepentingan negara.
UU BUMN Baru dan Perlindungan Keputusan Bisnis
Bagi banyak pengamat, hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi penanda penting bahwa dunia bisnis tidak bisa selalu dinilai menggunakan kacamata pidana.
Prinsip Business Judgment Rule (BJR) memberikan perlindungan hukum kepada para direksi selama keputusan diambil dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan untuk kepentingan perusahaan. Selama tidak ada niat jahat atau konflik kepentingan, direksi tidak dapat dipidana meski terjadi kerugian bisnis.
Keputusan rehabilitasi Presiden Prabowo menjadi sorotan publik dan dianggap sebagai langkah penting dalam melindungi profesional BUMN dari kriminalisasi keputusan bisnis yang sah.( Yoko/Eno).






