Polres Batu Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan Tukang Bakso Dalam Waktu Kurang dari 7 Jam
Batu | Serulingmedia.com– Polres Batu bergerak cepat menangkap terduga pelaku penembakan tukang bakso di Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, dalam waktu kurang dari tujuh jam. Pelaku berinisial MS (52 tahun), yang tinggal di Perumahan Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis malam (10/10/2024).

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Batu pada Jumat (11/10/2024), mengungkapkan bahwa MS merupakan residivis yang sudah sering melakukan kejahatan serupa. “Pelaku MS adalah seorang residivis yang kerap melakukan penembakan dan pernah ditahan sebelumnya,” ujar AKBP Andi Yudha, didampingi Wakapolres Kompol Danang, Kasatreskrim AKP Rudi Kusworo, dan Kasi Humas Ipda Trimo.
MS diduga melakukan penembakan terhadap AS (38 tahun), seorang tukang bakso, di Jalan Wukir, depan kantor Kelurahan Temas, pada Kamis siang (10/10/2024) sekitar pukul 13.50 WIB. Kejadian ini menggemparkan warga sekitar.
Berdasarkan keterangan Kapolres, ini bukanlah kali pertama MS melakukan aksi penembakan. Sebelumnya, MS juga diduga menembak HS (27 tahun), warga Petung Asri, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada 1 Oktober 2014, di Perempatan Arhanud Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Modusnya sama, dilakukan pada siang hari dan TKP-nya selalu tidak jauh dari perempatan,” jelas AKBP Andi Yudha.
Kapolres juga memaparkan kronologi kedua penembakan tersebut. Pada kasus 2014, MS merasa kendaraannya ditempel oleh HS di Perempatan Arhanud, sehingga langsung marah dan menembak tangan kanan korban dengan senjata api rakitan. MS sempat ditahan selama dua tahun atas perbuatannya tersebut.
Sementara itu, pada kejadian di Temas, korban AS yang sedang menjemput anak dan istrinya tiba-tiba diserang oleh MS yang merasa dibuntuti. MS dengan cepat mengambil senjata api rakitan dari tasnya dan menembak korban di bagian dada.
“Modus operandi kedua kasus ini sama, pelaku selalu merasa dibuntuti dan secara reaktif menembak korban,” tambah Kapolres.
Dalam pemeriksaan, MS mengaku tidak mengenal korban dan tidak memiliki dendam pribadi.
“Pelaku mengatakan merasa dibayang-bayangi ketakutan atau halusinasi, sehingga kami akan mendalami kondisi mentalnya dengan bantuan tim ahli,” ujar Kapolres Batu.
Lebih lanjut, pelaku mengaku merakit senjata api tersebut setelah mempelajarinya secara otodidak melalui tutorial di media sosial, dengan biaya sekitar Rp 2,7 juta.
“Ini menjadi perhatian kami untuk mengawasi peredaran konten berbahaya di media sosial,” kata Kapolres.
Dari tangan MS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan, 43 butir peluru 5 mm, 73 butir amunisi Ramses, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor, dan satu helm hitam.
MS akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batu untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang berat agar menimbulkan efek jera,” pungkas AKBP Andi Yudha.( Eno ).






