Polres Batu Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Industri Kecil di Desa Junrejo
Batu | Serulingmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Batu berhasil mengungkap dan mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) hasil fermentasi dari sebuah industri rumahan tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., serta Kasihumas Polres Batu dalam sebuah press release yang diadakan di Rupatama Polres Batu pada Selasa (20/8/2024).
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa industri rumahan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017, dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%.
“Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Pemilik industri rumahan tersebut, inisial PA, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” ungkapnya.
Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Batu, berhasil diamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Di antaranya adalah 255 botol minuman dalam berbagai jenis kemasan, puluhan galon, dan botol bahan pembuat minuman.
Selain itu, polisi juga menyita satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, serta alkohol meter. Berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.

Adapun hasil produksi yang disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.
“Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang,” lanjut Kapolres.
Pelaku, PA, akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dengan ancaman minimal satu tahun penjara.
Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.
“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Kapolres Batu.( Eno )






