Penghapusan Peran Koordinator Parkir: Langkah Strategis Dinas Perhubungan Kota Batu

Screenshot_20240628-111406_Gallery

 

Batu | serulingmedia.com – Dinas Perhubungan Kota Batu mengambil langkah signifikan dengan menghapus peran koordinator parkir efektif per 1 Juli.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan komunikasi dan mencapai target pendapatan yang lebih efektif.

Kepala Bidang Perparkiran Dishub, Chilman Suadi, menegaskan pemangkasan jalur komunikasi ini bertujuan untuk mempercepat deteksi dan penanganan masalah di lapangan.

Chilman menyebutkan, keputusan ini didasari oleh beberapa pertimbangan strategis yakni dengan menghapus peran koordinator, Dinas Perhubungan berharap dapat memperpendek jalur komunikasi sehingga setiap permasalahan yang terjadi di lapangan dapat segera terdeteksi dan diatasi.

Dalam sistem sebelumnya, informasi dan laporan harus melalui koordinator sebelum sampai ke Dishub, yang sering kali memperlambat respons terhadap masalah-masalah yang timbul.

Disamping itu langkah ini juga diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir. Para juru parkir (jukir) diwajibkan untuk membuka rekening bank sehingga pembayaran hak mereka, sebesar 60% dari hasil kerja, dapat diterima paling lambat 2 x 24 jam.

” Hal ini memastikan setiap jukir menerima hak mereka secara langsung dan tepat waktu, tanpa perlu melalui perantara ” ungkap Chilman

Selain itu, jukir kini dapat mengambil sendiri karcis parkir langsung dari Dishub, tanpa harus melalui koordinator. Prosedur ini tidak hanya mempercepat proses distribusi karcis tetapi juga mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan atau korupsi dalam distribusi karcis dan pendapatan parkir.

Chilman Suadi juga menekankan pentingnya membangun kesadaran di kalangan juru parkir tentang dasar hukum dan regulasi yang mengatur parkir di tepi jalan umum. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 dan peraturan wali kota (Perwali) yang mendukungnya, semua ketentuan teknis dan administratif telah diatur dengan jelas.

Dalam acara evaluasi dan sosialisasi, di Agrowisata Resort, Chilman sudah mengingatkan kepada Para jukir untuk mematuhi aturan-aturan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.

Keputusan penghapusan koordinator juru parkir diharapkan membawa dampak positif bagi pengelolaan parkir di Kota Batu.

Dengan jalur komunikasi yang lebih pendek dan sistem pembayaran yang lebih transparan, masalah-masalah yang terjadi di lapangan dapat segera diatasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional parkir.

Selain itu, dengan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, pengelolaan parkir akan berjalan lebih tertib dan teratur, memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah serta diharapkan pengelolaan parkir di Kota Batu akan menjadi lebih baik, mendukung tercapainya target pendapatan dan pelayanan publik yang lebih optimal.(Eno).