Anggota DPRD Batu Terpilih Wajib Melaporkan LHKPN Ke KPK, Jika Tidak Melapor Tidak Akan Dilantik

Screenshot_20240628-173139_Gallery

 

Batu | serulingmedia.com – Ketua KPU Batu Heru Joko Purwanto menegaskan anggota DPRD Batu terpilih 2024 – 2029 diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika tidak melaporkan tepat waktu, tidak akan dilantik.

“Kami ingatkan kepada calon terpilih yang akan dilantik wajib melakukan penyampaian LHKPN kepada KPK,” kata Ketua KPU Batu Heru Joko Purwanto dalam acara sosialisasi tahapan Pilkada serentak di hotel Horison Batu, Jumat sore (28/6/2024).

Pelaporan harta kekayaan anggota DPRD Batu terpilih dilakukan mulai Kamis (2/5/2024) hingga 9 Juli 2024 atau 21 hari sebelum pelantikan pada 30 Agustus 2024.

Disebutkan, LHKPN sebagai instrumen yang dirancang untuk mencegah dan mendeteksi potensi korupsi di kalangan pejabat publik. Dengan melaporkan harta kekayaan mereka, anggota DPRD Batu menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip transparansi dan integritas. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tidak menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi dan bahwa mereka bertanggung jawab atas kekayaan yang dimiliki.

Heru menegaskan tidak ada toleransi terhadap keterlambatan pelaporan LHKPN. Jika anggota DPRD terpilih terlambat melaporkan LHKPN, mereka tidak akan dilantik.

“Jadi, mulai sekarang kalau bisa (melaporkan LHKPN) 17 hari, kenapa harus tunggu 21 hari. Kalau sampai batas waktu itu tidak menyampaikan tembusan (LHKPN) kepada kami KPU maka Kementerian Dalam Negeri tidak akan melantik,” jelas Heru.

Selain melaporkan ke KPK, legislator Batu terpilih juga diwajibkan menyetor bukti penerimaan laporan harta kekayaan ke KPU Batu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Ketua KPU Batu menandaskan jika seorang anggota DPRD Batu terpilih gagal melaporkan LHKPN tepat waktu, mereka tidak akan dilantik. Ini menunjukkan keseriusan regulasi ini dalam menegakkan prinsip akuntabilitas. Dengan kata lain, LHKPN bukan hanya formalitas administratif, tetapi syarat mutlak yang menentukan validitas pelantikan anggota DPRD.

Dengan tegas, Heru mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi caleg terpilih untuk terlambat melaporkan LHKPN bagi periode 2024-2029. Pelaporan ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggota DPRD Batu terpilih.

Sosialisasi tahapan Pilkada serentak Pilkada Batu 2024 dihadiri seluruh Partai Politik peserta Pemilu di Batu, anggota KPU Batu, Ketua Bawaslu, Bakesbangpol dan BNN.( Eno).