Kadishub Batu Siap Ubah Sistem Parkir ke Netto, Bela Hak Juru Parkir di Acara Pisah Sambut

925768_11zon

Batu | Serulingmedia — Acara pisah sambut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, dari Hendry Suseno ke Susetyo Herawan Jumat sore (23/1/2026), berlangsung di luar kebiasaan.

Di tengah agenda seremonial, 5 orang perwakikan juru parkir (jukir) mendatangi lokasi acara untuk menuntut hak 60 persen hasil parkir yang telah mereka setorkan ke Dishub, namun belum diterima.

Situasi tersebut langsung direspons oleh Kepala Dishub Kota Batu yang baru dilantik, Susetya Herawan.

Dengan sikap tenang, Herawan menemui para jukir dan menegaskan bahwa tuntutan mereka adalah hal yang wajar dan sah.

“Kalau mereka sudah menyetor, wajar kalau menuntut haknya. Jatah 60 persen itu memang milik juru parkir, harus dibayar. Kalau tidak ada uang, pakai uang saya,” tegas Herawan di hadapan para jukir.

Pernyataan itu sontak memicu reaksi spontan dari karyawan Dishub, salah satunya
Bu Siti karyawan bagian keuangan , yang menjawab singkat namun lugas, “Uang ada, Pak.”.

Dialog tersebut menegaskan bahwa persoalan bukan pada ketiadaan dana, melainkan pada mekanisme pencairan yang selama ini tersendat.

Selama ini, pengelolaan parkir di Kota Batu menerapkan sistem bruto, yakni seluruh hasil parkir disetor terlebih dahulu ke Dishub, kemudian dikembalikan kepada juru parkir sebesar 60 persen.

Namun dalam praktiknya, sistem ini kerap menimbulkan keterlambatan pencairan, sehingga memicu keresahan di kalangan jukir.

Menjawab persoalan itu, Herawan panggilan Kadishub, menyatakan akan segera melakukan perubahan dengan mengalihkan sistem pengelolaan parkir ke pola netto.

“Ke depan, juru parkir langsung mengambil haknya 60 persen. Yang disetorkan ke Dishub cukup 40 persennya saja,” jelasnya.

Menurut Herawan, sistem netto dinilai lebih efektif, adil, dan manusiawi karena menghilangkan jeda waktu pencairan. Juru parkir tidak lagi harus menunggu lama untuk menerima hasil kerja mereka.

“Kasihan mereka sudah lama berharap. Dengan sistem netto, selesai di hari itu juga,” tambahnya.

Selain perubahan sistem setoran, Dishub Kota Batu juga tengah menyiapkan kebijakan Satuan Ruang Parkir (SRP).

Kebijakan ini akan mengatur batas wilayah kerja setiap juru parkir agar tidak terjadi penguasaan area parkir secara berlebihan.

“Tidak semua sepanjang jalan dikuasai satu orang. Selain tidak efektif, juga terkesan monopoli,” ujar Herawan.

Melalui SRP, setiap juru parkir akan memiliki wilayah kerja yang jelas dan terukur. Bahkan, kawasan parkir tertentu dapat dikontrakkan berdasarkan perhitungan potensi pendapatan bulanan, sehingga target penerimaan parkir bisa diketahui secara pasti.

Herawan menegaskan, perubahan ini tidak memerlukan revisi Peraturan Daerah (Perda), melainkan cukup melalui pembaruan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pengelolaan retribusi parkir.

Langkah cepat Kadishub baru ini dinilai menjadi angin segar bagi para juru parkir. Selain memberi kepastian hak, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperbaiki tata kelola parkir Kota Batu agar lebih transparan, profesional, dan berkeadilan.( Eno).