Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pintu Masuk Stadion Brantas Batu
Batu |serulingmedia.com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan pintu masuk Stadion Brantas Batu, tepatnya dari Jalan Sultan Agung, pada Senin (27/5/2024).
Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, menyatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Penjabat (PJ) Wali Kota Batu.
“Saya hanya menjalankan perintah atasan untuk menertibkan jalan masuk ke stadion dari pintu gerbang agar bebas dari pedagang kaki lima,” ungkap Abdul Rais saat ditemui di lokasi penertiban.
Penertiban ini dilakukan sebagai langkah awal menjelang rencana rehabilitasi dan perbaikan Stadion Brantas.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batu, Moch Chori, yang didampingi oleh Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, Arief Hidayatulloh, menjelaskan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Pemerintah Kota Batu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk proses perbaikan dan pemeliharaan stadion tersebut.
“Dana sebesar itu diperuntukkan hanya untuk pemeliharaan rutin seperti pembersihan stadion, perbaikan toilet, penyambungan air, dan pengecatan tribun,” jelas Moch Chori.

Ia juga menambahkan untuk rehabilitasi secara keseluruhan, bukan menjadi domain Dinas Pendidikan, melainkan kewenangan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) karena dananya cukup besar.
Langkah penertiban ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat yang akan menggunakan fasilitas Stadion Brantas Batu.
Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur demi kepentingan bersama.( Eno ).






