Nasib 19 Ribu Pelanggan PDAM Dipertaruhkan! WALHI Desak Pemkot Batu Selamatkan Umbul Gemulo
Batu | Serulingmedia.com – Nasib Mata Air Umbul Gemulo kembali menjadi sorotan.
Forum Masyarakat Peduli Mata Air Umbul Gemulo (FMPMA) bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur mendesak Pemerintah Kota Batu membeli lahan eks Hotel De Rayja untuk melindungi sumber air yang menopang kebutuhan sekitar 19.000 pelanggan PDAM.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi di Balai Kota Among Tani, Senin (26/10/2026).
Warga menilai pengamanan lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi itu penting untuk menjaga kelestarian mata air sekaligus mengalihfungsikannya menjadi ruang terbuka hijau (RTH) publik.
Perwakilan WALHI Jawa Timur, Pradipta Indra, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan perlindungan Umbul Gemulo yang telah dilakukan di Desa Bumiaji pada Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu menyambut aspirasi masyarakat dan menyampaikan rencana pembentukan tim yang melibatkan unsur pemerintah serta perwakilan warga.
Tim tersebut akan mengkaji kelayakan dan peruntukan lahan, termasuk kemungkinan pengadaannya untuk kepentingan konservasi.
“Meski belum mendapatkan kepastian soal pembelian, kami disambut baik. Aspirasi ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim dari perwakilan masyarakat dan pemerintah kota untuk mengkaji kelayakan lahan,” ujar Indra, Selasa (27/10/2026).

Menurutnya, pembelian lahan eks Hotel De Rayja dapat memberikan dua manfaat sekaligus, yakni melindungi sumber mata air dan menambah luasan RTH publik Kota Batu.
Pemenuhan RTH publik sebesar 20 persen dari luas wilayah kota masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Indra menilai pengadaan lahan untuk kepentingan konservasi bukan hal yang mustahil. Ia mencontohkan pengadaan lahan di kawasan tersebut pada 2013 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang kemudian dimanfaatkan menjadi kawasan taman.
Pengalaman itu, katanya, dapat menjadi referensi bagi Pemkot Batu untuk mengambil langkah serupa dalam mengamankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
“Ini bisa menjadi referensi perlindungan sumber mata air di Kota Batu. Harapannya, seluruh aktivitas pembangunan dan pariwisata ke depan juga mempertimbangkan perlindungan sumber mata air,” tegasnya.
Perpindahan Kepemilikan Picu Kekhawatiran Warga
Desakan pembelian lahan kembali menguat setelah warga mengetahui perpindahan kepemilikan kepada pemilik baru pada 2025. Perubahan tersebut memunculkan kekhawatiran terulangnya konflik lama terkait perlindungan Mata Air Umbul Gemulo.
Menurut Indra, komunikasi yang difasilitasi pemerintah desa telah dilakukan sebanyak tiga kali, tetapi belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan warga.
Masyarakat menginginkan komunikasi langsung dengan pemilik lahan, sementara pertemuan selama ini disebut lebih banyak melibatkan tim kuasa hukum.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, nilai lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp17 miliar hingga Rp18 miliar. Namun, Indra mengakui belum memperoleh kepastian mengenai harga yang secara resmi diminta pemilik baru.
WALHI berharap Pemkot Batu tetap mempertimbangkan pengadaan lahan tersebut dengan memperhitungkan kebutuhan perlindungan lingkungan, kemampuan fiskal daerah, serta ketentuan pengadaan tanah yang berlaku.
Indra juga menyinggung sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebagai salah satu aspek yang dapat dikaji dalam pembahasan kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, skema pembayaran bertahap dapat dipertimbangkan apabila memungkinkan secara hukum dan anggaran.
Meski demikian, keputusan pembelian tetap memerlukan kajian kelayakan, penganggaran yang transparan, serta mekanisme pengadaan tanah sesuai peraturan.
Debit 160 Liter per Detik, Tumpuan Ribuan Pelanggan
Urgensi perlindungan Umbul Gemulo berkaitan langsung dengan kebutuhan air masyarakat. Mata air tersebut disebut memiliki debit sekitar 160 liter per detik dan menjadi salah satu sumber pasokan air penting di Kota Batu.
Menurut Indra, sekitar 19.000 pelanggan PDAM bergantung pada pemanfaatan sumber air tersebut. Alirannya juga dimanfaatkan oleh sembilan desa sebelum menuju daerah aliran sungai (DAS) Brantas.
Karena itu, ancaman terhadap kelestarian Umbul Gemulo tidak hanya menyangkut kepentingan warga di sekitar lahan eks Hotel De Rayja, tetapi juga keberlanjutan pasokan air bagi masyarakat yang lebih luas.
Indra mengingatkan, kajian teknis pada masa konflik sebelumnya menunjukkan bahwa lokasi lahan berada di atas kawasan tampungan atau reservoir air.
Kondisi tersebut membuat aktivitas yang menembus lapisan tanah, termasuk pengeboran, perlu dikaji secara cermat karena berpotensi mengganggu sistem air bawah tanah.
Menurutnya, setiap rencana pembangunan di kawasan tersebut harus mempertimbangkan fungsi hidrologis lahan dan hasil kajian teknis. Langkah pencegahan diperlukan agar pemanfaatan lahan tidak menimbulkan risiko terhadap keberlanjutan sumber air.
Ia menegaskan, kepentingan ekonomi tidak boleh mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat atas air bersih.
“Air jangan dinilai sekadar sebagai komoditas ekonomi. Pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat harus menjadi prioritas utama dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Indra.
Jika Pembelian Tak Memungkinkan, Regulasi Harus Disiapkan
FMPMA dan WALHI menegaskan, perlindungan Umbul Gemulo tidak boleh bergantung sepenuhnya pada kemungkinan pembelian lahan.
Jika pengadaan tanah belum memungkinkan, Pemkot Batu maupun pemerintah desa didorong menyusun kebijakan khusus untuk melindungi sumber mata air yang berada di atas lahan privat.
Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian perlindungan fungsi ekologis kawasan sekaligus menjadi pedoman bagi aktivitas pembangunan dan pengembangan usaha di sekitarnya.
Kebijakan itu juga dinilai penting untuk mencegah potensi eksploitasi dan mengurangi risiko konflik di kemudian hari. Pemerintah perlu memastikan kepentingan konservasi berjalan seiring dengan kepastian hukum dan mekanisme pengelolaan lahan yang sesuai peraturan.
Kini, masyarakat menunggu tindak lanjut rencana pembentukan tim kajian dan keputusan konkret Pemkot Batu terkait masa depan lahan eks Hotel De Rayja.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar transaksi tanah bernilai miliaran rupiah, melainkan menyangkut keberlanjutan sumber air bersih bagi ribuan pelanggan PDAM, masyarakat di sembilan desa, serta kelestarian lingkungan Kota Batu untuk generasi mendatang.( Eno).
