PBG Belum Terbit, Pembangunan Vila Milik PT Esa Suwardhana Thani di Sumber Brantas Disorot DPRD Batu

2241538_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Pembangunan vila milik PT Esa Suwardhana Thani di kawasan hutan Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menjadi sorotan DPRD Kota Batu.

Pasalnya, pembangunan di lapangan disebut terus berlangsung, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses pengajuan dan perbaikan dokumen.

Ketua Komisi B DPRD Kota Batu, Asmadi, meminta perusahaan menyelesaikan proses perizinan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.

Ia menilai kepatuhan terhadap aturan menjadi hal mendasar, terlebih lokasi pembangunan berada di kawasan yang berkaitan dengan fungsi resapan air dan keberlanjutan sumber air masyarakat.

“Perizinannya diselesaikan dulu. Jangan sampai bangunan berdiri, tetapi izinnya belum ada. Apalagi ini berada di kawasan hutan dan berkaitan dengan resapan air. Dampak jangka panjang terhadap lingkungan harus diperhatikan,” tegas Asmadi melalui sambungan telepon, Selasa (27/10/2026).

Menurut Asmadi, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut administrasi pembangunan, melainkan juga perlindungan sumber air yang menjadi kebutuhan warga untuk rumah tangga dan pertanian.

Ia mengingatkan agar pemanfaatan air tanah oleh perusahaan tidak dilakukan secara berlebihan hingga berpotensi merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada ketersediaan air di wilayah tersebut.

“Pihak perusahaan paling tidak harus memperhatikan masyarakat. Jangan sampai air dibor habis-habisan. Masyarakat di sana sudah lama menetap dan membutuhkan air untuk bertani maupun kebutuhan rumah tangga. Jangan sampai mereka dirugikan,” ujarnya.

PBG Masih dalam Perbaikan Dokumen

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Dra. Dyah Lies Tina P, melalui keterangan yang disampaikan lewat Kominfo Kota Batu, menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung milik perusahaan tersebut masih dalam proses pengajuan dan berstatus perbaikan dokumen.

Kelengkapan dokumen masih harus diverifikasi oleh dinas teknis.
Berdasarkan data pengajuan dalam sistem perizinan, bangunan tersebut direncanakan untuk difungsikan sebagai vila.

Dengan demikian, proses persetujuan bangunan belum selesai dan kesesuaian pembangunan di lapangan masih perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Pemerintah Kota Batu akan melakukan monitoring untuk memastikan aktivitas pembangunan sesuai dengan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini menjadi perhatian DPRD karena status perizinan perlu dipastikan sebelum pembangunan berlanjut lebih jauh.

Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan fungsi bangunan yang diajukan.

DPRD Sudah Gelar Hearing

Asmadi mengungkapkan, DPRD Kota Batu sebelumnya telah bertemu dengan pihak PT Esa Suwardhana Thani. Sekitar sepekan setelah pertemuan tersebut, DPRD kembali mengundang pihak terkait untuk mengikuti rapat dengar pendapat (hearing) di Gedung Dewan.

Dalam pertemuan itu, pembahasan mencakup proses pengurusan perizinan perusahaan, termasuk dokumen yang telah diproses dan persyaratan yang masih harus dilengkapi.

DPRD mendorong agar seluruh proses perizinan segera diselesaikan sesuai ketentuan. Menurut Asmadi, perizinan tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif karena menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan memenuhi persyaratan teknis dan memperhitungkan dampak lingkungan.

“Intinya, perizinan harus segera diselesaikan. Jangan sampai bangunan berdiri, tetapi izinnya belum ada. Kalau perizinan dipenuhi, ada kajian dan analisis mengenai dampak serta kondisi ke depan yang harus diperhatikan,” katanya.

Terkait langkah penanganan apabila pembangunan tetap berlangsung ketika PBG belum terbit, Asmadi menyebut perangkat daerah yang berwenang perlu menindaklanjutinya sesuai aturan.

Ia menunjuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai salah satu instansi yang menangani penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya.

Izin Sumur Pertama Terbit, Sumur Kedua Belum Dibor

Selain pembangunan vila, pemanfaatan air tanah oleh perusahaan juga menjadi perhatian pemerintah dan DPRD Kota Batu.

Dyah menjelaskan, izin pengeboran sumur pertama diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, izin pengusahaan air tanah untuk sumur kedua diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Namun, hingga saat ini pengeboran sumur kedua belum dilakukan.
Berdasarkan data perizinan, kegiatan usaha PT Esa Suwardhana Thani di lokasi tersebut mencakup pertanian buah stroberi dengan klasifikasi KBLI 01251, wisata agro dengan KBLI 93231, serta restoran dengan KBLI 56101.

Dokumen perizinan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan monitoring guna memastikan kesesuaian antara izin yang dimiliki perusahaan dan aktivitas yang berlangsung di lapangan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan pemanfaatan air tanah tidak mengabaikan kebutuhan masyarakat maupun keberlanjutan lingkungan.

Pemkot Siapkan Monitoring Terpadu

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Batu akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi terpadu.

Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mencocokkan aktivitas pembangunan dan pemanfaatan air tanah dengan dokumen perizinan yang tersedia.

“Kami memahami bahwa warga membutuhkan kejelasan mengenai kondisi sumber air dan kegiatan pembangunan di lokasi. Untuk itu, kami bersama instansi terkait akan melaksanakan monitoring dan evaluasi terpadu untuk memastikan kesesuaian perizinan,” ujar Dyah.

DPRD Kota Batu juga akan memfasilitasi pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin pengusahaan air tanah.

Koordinasi tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai kewenangan perizinan, pemanfaatan air tanah, serta tindak lanjut terhadap aktivitas perusahaan di lapangan.
Lindungi Kepentingan Warga dan Lingkungan

Persoalan pembangunan vila PT Esa Suwardhana Thani menyangkut kepastian hukum, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.

Bagi warga Desa Sumber Brantas, air merupakan kebutuhan mendasar untuk rumah tangga sekaligus penopang kegiatan pertanian.

Karena itu, monitoring pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Pemeriksaan perlu memastikan status pembangunan di lapangan, kesesuaian bangunan dengan perizinan, serta pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan.

DPRD Kota Batu mendorong agar seluruh persoalan perizinan diselesaikan secara transparan. Pemerintah daerah juga diharapkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai kewenangannya, sehingga pembangunan tidak mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat.

Kejelasan status perizinan dan tindakan di lapangan menjadi penting untuk mencegah persoalan berlarut-larut sekaligus memastikan sumber air dan fungsi ekologis kawasan Sumber Brantas tetap terlindungi.( Eno)