Menteri ATR Nusron: Sertipikat Tanah Tak Bisa Terbit Tanpa Dukungan Daerah
Banjarbaru | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa keberhasilan program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang tidak bisa dicapai tanpa adanya sinergi erat antara pemerintah pusat dan daerah.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan di Gedung Idham Chalid, Kamis (31/07/2025).
Menurut Nusron, seluruh kebijakan ATR/BPN, mulai dari layanan pertanahan hingga tata ruang, memerlukan kolaborasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan daerah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tidak bisa membuat sertipikat tanah tanpa ada surat keterangan dari desa atau kelurahan. Kalau surat keterangannya salah, maka sertipikatnya pun pasti salah,” tegas Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, ada empat produk utama yang menjadi fokus kerja Kementerian ATR/BPN, yakni kebijakan dan layanan pertanahan, Reforma Agraria, Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, serta kebijakan dan layanan tata ruang.
Semua produk ini, menurutnya, tidak bisa berjalan maksimal tanpa keterlibatan langsung dari pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kelurahan dan desa.
Di Kalimantan Selatan, kolaborasi ini menjadi semakin penting mengingat masih banyaknya bidang tanah yang belum terpetakan maupun bersertipikat. Data menyebutkan, dari total kawasan hutan 1,6 juta hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) sebesar 2,05 juta hektare, sebagian besar masih perlu didaftarkan dan disertifikasi.
“Ini semua adalah pekerjaan rumah bersama. Pemerintah daerah harus proaktif agar proses pendaftaran tanah berjalan cepat dan benar,” ujar Nusron.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut hadir dalam Rakor ini. Ia mendukung penuh langkah-langkah sinergi antara pusat dan daerah. Sementara itu, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, serta Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Abdul Azis.
Rakor ini juga dihadiri oleh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Kalimantan Selatan, sebagai bentuk konkret sinergitas dalam menyukseskan agenda strategis pertanahan di daerah.(Sar)






