Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Targetkan Sertifikasi 561 Ribu Tanah Wakaf Tahun Ini

waqaf ediiiitng

Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran sebanyak 561.909 bidang tanah wakaf sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum atas tanah keagamaan.

Menurut Nusron, pendaftaran tanah wakaf penting untuk memastikan legalitas lahan serta menjamin pemanfaatannya secara berkelanjutan demi kepentingan umat. “Tanah wakaf harus memiliki kepastian hukum agar manfaatnya terus terjaga dan terhindar dari sengketa,” tegas Nusron, Senin ( 16/6/2025 ).

Proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pertanahan setempat. Dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.

Sebagai bentuk dukungan negara terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf tidak dipungut biaya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, yang menetapkan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, dan pendaftaran tanah wakaf pertama kali.

“Kebijakan bebas biaya ini diharapkan dapat mendorong para nadzir agar segera mendaftarkan tanah wakaf yang mereka kelola. Sertifikasi akan mencegah penyalahgunaan dan memastikan penggunaan lahan sesuai dengan niat wakif,” ujar Nusron.

Kementerian ATR/BPN juga terus berupaya meningkatkan pelayanan publik melalui penyederhanaan persyaratan administrasi, penyediaan layanan informasi yang mudah diakses, serta transparansi proses melalui kanal digital dan Kantor Pertanahan di daerah.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN untuk memperkuat kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat dengan menjamin kepastian hukum terhadap aset tanah wakaf yang ada di seluruh penjuru negeri.( Sar ).