Ketua PN Kota Malang Ambil Sumpah 30 Anggota DPRD Batu Masa Bhakti 2024-2029
Batu | Serulingmedia.com – Ketua Pengadilan Negeri Kota Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H., telah mengambil sumpah dan janji jabatan 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu untuk masa bhakti 2024-2029.
Acara pelantikan tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Batu pada Jumat pagi, ( 30/8/2024 ).

Rapat paripurna dipimpin oleh ketua DPRD lama, Asmadi, didampingi oleh Wakil Ketua I Nurochman dan Wakil Ketua II Heli Suyanto.
Ketua PN Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti, S.H., M.H., menegaskan sumpah dan janji yang diucapkan oleh anggota DPRD terpilih memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia, tetapi juga dalam memelihara dan melindungi Pancasila serta UUD 1945, dan bertanggung jawab pada hak serta kesejahteraan rakyat Indonesia.
“Sumpah dan janji ini, selain disaksikan oleh diri sendiri dan semua yang hadir dalam ruangan ini, yang terpenting adalah disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ungkap Rosihan Juhriah Rangkuti.
Setelah pengambilan sumpah dan janji, 30 anggota DPRD Batu menandatangani berita acara dan dilakukan pemasangan lencana DPRD secara simbolis oleh ketua PN Malang, yang diwakili oleh Luni Tanarto dan Arta Wijaya.
Rapat paripurna juga menentukan pimpinan sementara DPRD Batu sebelum terbentuknya pimpinan definitif.
Menurut Sekretaris Dewan, Endro Wahyudi, penentuan pimpinan sementara ini didasarkan pada perolehan suara tertinggi dalam Pemilu Legislatif 2024.
“Diputuskan Ketua Dewan Sementara adalah Muhammad Didik Subianto, S.H., dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Wakilnya Ir. Punjul Santoso, S.H., M.M.,” ujar Endro.
Pimpinan sementara ini akan bertugas menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) dan tugas-tugas lainnya.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, dalam sambutannya yang mewakili Menteri Dalam Negeri, menegaskan bahwa pelantikan anggota dewan yang baru ini adalah momentum penting bagi wakil rakyat Kota Batu.
“Ini adalah bagian dari amanah konstitusi untuk menjalankan pemerintahan bersama eksekutif,” tegas Aries.
Ia juga menyebutkan bahwa anggota dewan memiliki tiga tugas dan fungsi utama: pembentukan peraturan daerah (Perda), penyusunan anggaran, dan fungsi pengawasan.
“Dalam menjalankan ketiga fungsi ini, perlu adanya kolaborasi dengan eksekutif untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Ketua DPRD Batu sementara, Muhammad Didik Subianto, berharap agar seluruh anggota dewan yang baru dilantik dapat meningkatkan komitmen bersama dalam melaksanakan program yang belum terlaksana.
“Perlu meningkatkan hubungan kemitraan dengan Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai check and balance untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar,” pungkas Didik Subianto.( Eno ).






