LP2B Jatim Tembus 87,34 Persen, Menteri ATR/BPN Desak Masuk RTRW

2011725_11zon

Surabaya | Serulingmedia.com – Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Timur mencapai 87,34 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS). Capaian tersebut melampaui target nasional sebesar 87 persen yang ditetapkan untuk 2029.

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta pemerintah daerah segera mengintegrasikan penetapan LP2B tersebut ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Nusron menyampaikan permintaan itu saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan LP2B di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).

“Usulan yang sudah ditandatangani oleh sekda maupun bupati, segera ditindaklanjuti dan dimasukkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota,” tegas Nusron.

Menurut Nusron, pemerintah daerah tidak boleh menjadikan penetapan LP2B sebatas urusan administratif. Pemerintah daerah harus memberikan kepastian perlindungan terhadap lahan pertanian melalui pengaturan tata ruang.

Nusron menilai integrasi LP2B ke dalam RTRW menjadi penting karena tata ruang menjadi dasar pembangunan dan perlindungan kawasan pertanian di daerah.

“RTRW itu menjadi panglima dalam pembangunan. Kompas atas pembangunan ini adalah rencana tata ruang dan wilayah,” tutur Nusron.

Ia mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan revisi RTRW secara lebih fleksibel.

Nusron juga mengungkapkan penetapan LP2B secara nasional telah mencapai 87,60 persen.

 

Capaian Jawa Timur ikut mempercepat pemenuhan target nasional LP2B minimal 87 persen dari LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

“Saya berterima kasih dan apresiasi sekali dari Jawa Timur. Belum tahun 2029, usulannya sudah mencapai angka 87,34 persen. Jadi, dengan bantuan ini, kami (ATR/BPN) bersyukur sekali sudah menyelesaikan pekerjaan KPI secara nasional. Harusnya pekerjaan selesai tahun 2029, sudah selesai di bulan September 2026,” ungkapnya.

Untuk mempercepat pemenuhan target, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB).

 

Kebijakan tersebut memungkinkan penghitungan capaian LP2B secara agregat di tingkat provinsi.

Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan dukungan teknis bagi pemerintah daerah dalam penyusunan maupun revisi RTRW. Dukungan tersebut diarahkan agar penetapan LP2B segera terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Langkah itu sekaligus diarahkan untuk menyelaraskan periode perencanaan tata ruang mulai tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak mengatakan capaian LP2B sebesar 87,34 persen merupakan hasil kerja sama pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Emil, sebanyak 18 kabupaten/kota telah memenuhi target 87 persen melalui LP2B murni. Sebanyak 11 kabupaten/kota lainnya mencapai target dengan adanya faktor penambah.

“Selain itu, terdapat sembilan kota yang memiliki tantangan tersendiri dalam memenuhi target karena karakteristik wilayah perkotaan,” ujarnya.

Emil mengapresiasi kerja sama para bupati dan wali kota dalam memenuhi target penetapan LP2B di Jawa Timur.

“Kami juga ingin berterima kasih kepada rekan-rekan semua, para bupati dan wali kota yang telah bekerja sama. Alhamdulillah, dengan kerja sama ini kita bisa memenuhi target,” kata Emil.

Dalam Rakor tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta para pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim beserta jajaran, Sekretaris Daerah Jawa Timur Adhi Karyono, serta para kepala daerah se-Jawa Timur.(Eno)