Kejari Batu Ajukan Banding atas Putusan PN Malang dalam Kasus Pencabulan Anak

WARGA PROTES.jpeg2_11zon

Batu | Serulingmedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang dalam perkara pencabulan terhadap anak dengan terdakwa berinisial AMF. Keputusan banding ini diambil setelah jaksa melakukan kajian mendalam terhadap amar putusan yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi korban, Jum’at ( 6/2/2026 ).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Malang menyatakan terdakwa AMF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, Senin ( 2/2/2026 ).

Selain pidana badan, pengadilan juga memerintahkan terdakwa membayar restitusi kepada para korban. Restitusi tersebut masing-masing sebesar Rp49.138.740 kepada korban berinisial PAR dan Rp20.109.000 kepada korban berinisial AKPR. Apabila restitusi tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, restitusi tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu, Made Ray Adi Marta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengajuan banding juga dipengaruhi oleh aspirasi masyarakat dan keluarga korban yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan.

“Warga yang tergabung dalam Warga Batu Peduli Keadilan datang ke Kantor Kejari Batu bersama salah satu wali korban dan meminta agar kejaksaan mengajukan banding. Mereka menilai putusan itu belum mencerminkan rasa keadilan,” ujarnya.

Made Ray menegaskan, selain aspirasi masyarakat, banding juga dilakukan berdasarkan pedoman internal kejaksaan. “Dalam perkara perlindungan anak, apabila putusan pengadilan kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa, maka wajib diajukan banding. Dalam perkara ini tuntutan kami adalah 6 tahun 6 bulan, sementara putusan hanya 3 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengajuan banding tersebut telah dilakukan pada Jumat, 6 Februari 2026, sesuai dengan petunjuk pimpinan. “Saat ini juga berlaku KUHP baru dalam masa transisi, dan terkait restitusi telah dihitung oleh LPSK,” pungkasnya.

Dengan pengajuan banding ini, Kejari Batu berharap putusan di tingkat selanjutnya dapat memberikan efek jera sekaligus perlindungan dan keadilan yang lebih maksimal bagi korban anak.( Eno).