Kebijakan Work From Home dan Lonjakan Risiko Kekerasan Dalam Rumah Tangga

1239568_11zon

Makassar | Serulingmedia.com —  Pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat yang mulai diterapkan pemerintah pada 1 April 2026 menuai perhatian dari berbagai kalangan.

 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif terhadap melonjaknya harga energi dunia serta terbatasnya pasokan akibat konflik As-Israel versus Iran.

 

Meski hanya berlaku sehari dalam sepekan, potensi diperluasnya WFH menjadi tiga hari—Jumat hingga Ahad—dinilai dapat memunculkan dampak sosial serupa periode pandemi Covid-19, termasuk kemungkinan meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Mulyati Pawennei, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, yang menyoroti perubahan pola hidup masyarakat selama WFH.

 

Menurutnya, rumah yang sebelumnya menjadi ruang privasi kini berubah menjadi pusat seluruh aktivitas sehingga menciptakan tekanan psikologis tambahan di dalam keluarga.

“Batas antara ruang kerja dan ruang keluarga menjadi kabur. Jam kerja semakin panjang dan tidak terkontrol, memicu stres, kelelahan emosional, serta frustrasi,” ujarnya.

 

Kondisi tersebut, tambahnya, dapat meningkatkan potensi konflik di rumah, terutama ketika emosi tidak terkelola dengan baik.Selain tekanan pekerjaan, faktor ekonomi juga berperan besar.

 

Kebijakan WFH sering kali berjalan beriringan dengan ketidakstabilan pendapatan keluarga. Penurunan ekonomi membuat sebagian orang merasa kehilangan kontrol sebagai pencari nafkah sehingga melampiaskan frustrasi kepada pasangan atau anggota keluarga lainnya.

 

Prof. Mulyati menegaskan bahwa intensitas kebersamaan yang meningkat—karena seluruh anggota keluarga lebih sering berada di rumah—tidak selalu membawa dampak positif. Tanpa ruang pribadi yang memadai, gesekan kecil dapat berkembang menjadi pertengkaran serius.

 

“Kondisi ini mirip dengan dinamika saat pandemi. Konflik kecil menjadi sulit dihindari karena semua orang berada dalam satu ruang dalam waktu lama,” jelasnya.

Konflik peran dalam rumah tangga turut memperbesar tekanan. Banyak individu harus menyelesaikan pekerjaan kantor sambil mengurus anak, rumah, dan kebutuhan keluarga. Ketidakseimbangan beban kerja bisa memicu perasaan tidak adil dan memunculkan pertengkaran.

Di sisi lain, WFH menimbulkan isolasi sosial yang membuat korban KDRT semakin sulit mencari bantuan. Minimnya interaksi dengan lingkungan luar membuat tekanan psikologis semakin berat dan mengurangi akses untuk melapor.

 

Pelaku kekerasan juga lebih mudah mengontrol atau membatasi aktivitas pasangan karena tingginya intensitas pengawasan di rumah.

“Ketimpangan relasi kekuasaan dapat semakin menguat dalam situasi WFH. Ini menjadi faktor struktural yang memperbesar risiko KDRT,” tutur Prof. Mulyati.

Ia menekankan bahwa korelasi WFH dan KDRT bukan karena WFH menjadi penyebab utama, melainkan memperkuat tekanan-tekanan yang sebelumnya sudah ada dalam keluarga.

 

Kombinasi stres kerja, masalah ekonomi, intensitas interaksi, hingga isolasi sosial menciptakan situasi rawan konflik.
Prof. Mulyati mendorong adanya kebijakan kerja yang lebih manusiawi, edukasi publik mengenai manajemen stres, dan peningkatan dukungan sosial untuk mencegah kekerasan dalam rumah tangga.

 

“Pencegahan tidak hanya pada individu, tetapi juga pada lingkungan sosial dan kebijakan yang mendukung keseimbangan hidup,” tegasnya.(Yah/Eno)