WFH Bukan Work From Anywhere: Disiplin ASN Diuji di Era Fleksibel

1239060_11zon

Oleh : Dr. H.Miftahul Huda, SHI.,M.H_(Dosen Fakultas Syariah UIN Maliki Malang)_

 

Malang | Serulingmedia.com –

Penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai berlaku 1 April 2026 kembali menjadi sorotan dengan narasi efisiensi energi.

 

Namun di balik itu, terdapat hal yang jauh lebih mendasar: disiplin kerja. WFH bukan sekadar perubahan lokasi bekerja,

 

melainkan ujian apakah fleksibilitas dapat berjalan seiring dengan tanggung jawab yang lebih besar. Setiap atasan diminta menyusun pola kerja terstruktur bagi stafnya, sehingga output tetap terukur meski tidak bertatap muka secara fisik.

 

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Prof. Dr. H. Kamaruddin Amin, saat memimpin rapat koordinasi internal bersama pejabat Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

 

Ia menekankan bahwa WFH bukan work from anywhere. Artinya, ASN tetap bekerja dari rumah dalam kondisi standby dan siap menjalankan tugas secara profesional.

 

Pemahaman ini penting untuk ditegaskan. Fleksibilitas yang diberikan melalui WFH bukan ruang tanpa batas, melainkan bentuk kepercayaan institusi yang harus dijawab dengan kinerja terukur. ASN dituntut menjaga ritme kerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab, meskipun tidak berada di kantor.

 

Dalam praktiknya, pola kerja jarak jauh justru menuntut pengelolaan yang lebih terstruktur. Peran atasan menjadi kunci untuk memastikan pembagian tugas jelas, target terukur, serta koordinasi tetap efektif. Tanpa pengaturan yang baik, WFH berisiko kehilangan arah dan hanya menjadi perubahan administratif tanpa dampak signifikan pada kinerja.

 

Tantangan berikutnya terletak pada pelayanan publik. Tidak semua layanan dapat dengan mudah dialihkan ke sistem daring. Oleh karena itu, pengaturan yang cermat sangat diperlukan agar kualitas dan kecepatan layanan tetap terjaga.

 

WFH tidak boleh menjadi alasan menurunnya standar pelayanan, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem kerja yang lebih responsif dan efisien.

 

Sistem pengawasan dan evaluasi kinerja juga perlu beradaptasi. Penilaian tidak lagi bertumpu pada kehadiran fisik, tetapi pada capaian kerja yang nyata. Tanpa mekanisme yang transparan dan terukur, WFH berpotensi menciptakan ruang abu-abu di mana aktivitas kerja sulit dipantau, namun tetap dianggap berjalan.

 

Hal penting lainnya adalah menjaga disiplin dan integritas. Penetapan WFH pada hari Jumat berpotensi menimbulkan persepsi “long weekend” jika tidak diiringi komitmen yang kuat. Di sinilah integritas ASN diuji: bekerja tanpa pengawasan langsung, tetapi tetap menjaga tanggung jawab secara profesional.

 

Selain itu, aspek persepsi publik juga perlu diperhatikan. Ketika sebagian sektor lain tetap bekerja tatap muka, kebijakan WFH bagi ASN berpotensi menimbulkan kesan perlakuan berbeda. Oleh karena itu, menjaga kualitas kinerja dan pelayanan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara.

 

Pada akhirnya, keberhasilan WFH tidak cukup diukur dari berkurangnya mobilitas atau penghematan energi. Ukuran utamanya tetap pada kinerja dan kualitas pelayanan publik. Tanpa itu, WFH hanya akan menjadi simbol efisiensi yang tidak sepenuhnya dirasakan manfaatnya.

 

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap ASN yang bekerja dari rumah tetap terikat pada target yang jelas, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala. Transformasi digital harus diiringi penguatan sistem kerja dan budaya organisasi yang adaptif.

 

WFH merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi sebagai bagian dari adaptasi birokrasi di tengah perubahan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Jika dikelola dengan baik, WFH bisa menjadi pintu masuk menuju birokrasi yang lebih modern, fleksibel, dan berbasis kinerja.

 

Sebaliknya, tanpa sistem yang kuat dan komitmen konsisten, WFH berisiko berhenti sebagai ilusi—terlihat efisien, tetapi minim dampak nyata. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan fleksibilitas berjalan seiring disiplin dan akuntabilitas.**