Kantor Pertanahan Kota Batu Tunjukkan Komitmen Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Sidomulyo

IMG-20250425-WA0076

Batu | Serulingmedia.com – Kantor Pertanahan Kota Batu terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memperkuat tata kelola aset keagamaan dan sosial di tengah masyarakat.

Hal ini ditandai dengan kegiatan tinjau lapang yang dilaksanakan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Jumat (25/4/2025).

Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan sosial dan keagamaan di Indonesia. Melalui wakaf, masyarakat dapat membangun masjid, madrasah, makam, serta layanan sosial lainnya. Namun demikian, tanpa kejelasan status hukum, tanah wakaf berisiko terhadap sengketa dan penyalahgunaan.

Oleh karena itu, sertifikasi menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum dan menjamin keberlanjutan aset wakaf.

Kegiatan tinjau lapang yang dilakukan di Desa Sidomulyo tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi ruang dialog antara petugas Kantor Pertanahan dengan para nadzir dan tokoh masyarakat.

Peninjauan dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan, serta memberikan pendampingan teknis terkait proses dan persyaratan sertifikasi.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Naseb Vandi Sulistoyo S.ST menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah bentuk nyata dari penataan aset yang sah secara hukum.

BPN menata aset wakaf agar tertib, sah secara hukum, serta terhindar dari potensi sengketa atau penyalahgunaan di kemudian hari.

” Hal ini bertujuan menghindari potensi sengketa di kemudian hari dan membuka peluang pengelolaan wakaf secara lebih produktif ” Ungkapnya.

Langkah ini mendapat respons positif dari masyarakat dan pengurus wakaf di Desa Sidomulyo. Mereka menyambut baik kegiatan tersebut sebagai upaya memperkuat kepercayaan terhadap pengelolaan tanah wakaf yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperkuat tata kelola wakaf secara hukum dan teknis. Dengan semakin banyak tanah wakaf yang tersertifikasi, maka peran wakaf dalam pembangunan umat dapat berjalan lebih optimal.(Eno)