Kadis Lingkungan Hidup Optimalkan UPTD Persampahan, Tata Kelola Sampah Kota Batu Dipisah Tegas antara Regulator dan Operator
Batu | Serulingmedia.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu, Dian Fachroni, menegaskan komitmennya mengoptimalkan operasional Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Persampahan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola sampah di Kota Batu. Pembentukan UPTD ini merupakan amanat Peraturan Wali Kota Batu Nomor 27 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Dian menjelaskan, UPTD Pengelolaan Persampahan dibentuk untuk memisahkan secara tegas fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan sampah. DLH tetap berperan sebagai regulator yang menyusun kebijakan dan tata kelola, sementara pelaksanaan teknis di lapangan dijalankan oleh UPTD.
“Per 1 Januari 2026 UPTD sudah harus beroperasional. Karena pejabat definitif belum ditetapkan, sementara ini kami menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD agar pelayanan tidak terhenti,” ujar Dian, Senin ( 26/1/2026).
Menurutnya, proses penyusunan Perwali tersebut telah berlangsung cukup lama dan baru disahkan pada 2025, dengan ketentuan tegas bahwa UPTD wajib beroperasi mulai awal 2026. Langkah ini dinilai krusial agar pengelolaan persampahan berjalan lebih profesional, terstruktur, dan akuntabel.
Terkait kekhawatiran tumpang tindih kewenangan dengan Bidang Persampahan di DLH, Dian memastikan hal itu tidak terjadi. “Kepala Bidang Persampahan tetap sebagai regulator yang berbicara soal kebijakan dan tata kelola. Pelaksana teknis operasional sepenuhnya ada di UPTD,” tegasnya.
Dalam Perwali tersebut, UPTD Pengelolaan Persampahan memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang pelayanan persampahan, mencakup pengurangan dan penanganan sampah. Fungsinya meliputi penyusunan program kerja, penyiapan data dan bahan kebijakan teknis, pengoordinasian serta pengendalian kegiatan operasional persampahan.
UPTD juga bertanggung jawab melakukan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, penggunaan kembali, dan daur ulang. Sementara pada sisi penanganan, UPTD menjalankan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemrosesan akhir sampah.
Dian memaparkan, ke depan pola pengelolaan sampah di Kota Batu akan semakin tertata melalui skema desentralisasi sampah organik dan anorganik, serta sentralisasi residu. Pengelolaan residu akan dipusatkan di TPA Tlekung yang direncanakan bertransformasi menjadi TPSD (Tempat Pengolahan Sampah Daerah).
“Di TPA Tlekung nanti fokus pada pengolahan residu dan pelayanan di 21 ruas jalan protokol. Sementara di kawasan permukiman, pengelolaan dilakukan melalui TPS 3R. Residu dari TPS 3R akan terhubung ke TPA,” jelasnya.
Selain itu, DLH juga akan mengoptimalkan pemanfaatan insinerator yang masih tersedia di sejumlah kelurahan dan desa. Seluruh pengolahan residu, baik dari TPA maupun kelurahan seperti Sisir, akan disentralisasikan di TPA Tlekung.
“Dengan pembentukan UPTD ini, target kami jelas: pemisahan regulator dan operator semakin tertata, penanganan teknis sampah di lapangan lebih spesifik, dan pengelolaan residu tersentral di TPSD Tlekung,” pungkas Dian.
Ia berharap, optimalisasi UPTD Pengelolaan Persampahan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kebersihan sekaligus mendorong pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Kota Batu. ( Eno).






