Gubernur Kalbar Soroti Status Pulau Pengekek: Siapkan Bukti Sejarah untuk Kuatkan Klaim
Pontianak | Serulingmedia.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan kembali menyoroti status Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang kini secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Norsan menyebut, pulau-pulau tersebut dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Pontianak, sebelum pemekaran wilayah.
“Saya ini mantan Bupati Mempawah dua periode. Dulu, waktu masih tergabung, itu namanya Kabupaten Pontianak yang mencakup Landak, Kubu Raya, dan Mempawah. Pulau Pengekek itu dulunya masuk wilayah kita,” ungkapnya usai rapat RPJMD di Balairungsari, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (8/7/2025).
Namun, Norsan menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kepri sepakat menyerahkan persoalan batas wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam hal ini, acuan yang digunakan adalah Keputusan Mendagri Nomor 137 Tahun 2017, yang menetapkan Pulau Pengekek sebagai bagian dari Provinsi Kepri.
“Kalau mau mengklaim kembali, kita harus punya data yang kuat. Saat ini, data yang dimiliki Kepri jauh lebih lengkap. Kita belum cukup,” terang Norsan.
Untuk itu, Pemprov Kalbar tengah mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung guna memperkuat posisi dalam proses administratif ke depan.
Data tersebut meliputi surat-surat kerajaan, arsip kolonial Belanda, bukti kepemilikan tanah, hingga peta historis, khususnya yang menunjukkan bahwa Pulau Pengekek sebelumnya berada di bawah wilayah Kecamatan Sungai Kunyit.
“Kalau data kita nggak valid, kita nggak bisa maju. Kita ingin kalau maju itu menang, bukan malah kalah,” pungkasnya
Upaya ini menunjukkan keseriusan Kalbar dalam memperjuangkan kejelasan batas wilayah, sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai historis dan kedaulatan daerah. Sementara itu, Pemprov Kepri belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan ini.( Pol/Eno).






