Dari Janji ke Bukti ! RPJMD Jadi Alat Uji Komitmen Kepala Daerah Terpilih! Oleh ” Budi Santoso MS.*
Batu | Serulingmedia.com – Sebulan yang lalu, sebuah momentum bersejarah terjadi di tanah air. Presiden Prabowo Subianto melantik secara serentak 481 Kepala Daerah—Gubernur, Bupati, dan Walikota—beserta wakil-wakilnya, dengan total 961 orang.
Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia pelantikan dilakukan secara bersamaan oleh Presiden.
Pelantikan tersebut tidak hanya bersifat seremoni, tetapi dilanjutkan dengan retreat pembekalan di Magelang, di mana Presiden dan para Menteri Kabinet memberikan arahan strategis dan kebijakan nasional kepada seluruh Kepala Daerah yang baru dilantik.
Retreat ini diharapkan menjadi titik balik penting: para Kepala Daerah dan wakilnya diminta untuk melepaskan atribut politik dan ego sektoral, menjadi figur pemersatu dan orang tua bagi semua golongan masyarakat.
Lebih dari itu, mereka diminta fokus pada pelayanan publik yang semakin baik, serta memperkuat kerja sama lintas wilayah, terutama dengan daerah-daerah berbatasan, guna menyelesaikan masalah regional secara bersama-sama.
Namun, setelah kembali ke daerah masing-masing, para Kepala Daerah segera dihadapkan pada tugas awal yang sangat krusial: menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
RPJMD ini adalah dokumen yang menjadi pedoman strategis Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama lima tahun ke depan.
Apa Itu RPJMD?
RPJMD adalah cetak biru pembangunan daerah yang memuat visi, misi, arah kebijakan, tujuan, sasaran, program, hingga proyek-proyek konkret yang direncanakan oleh kepala daerah terpilih. Dalam penyusunannya, digunakan pendekatan logis berdasarkan kerangka Impact–Outcome–Output–Input, seperti contoh berikut:
Impact: Terwujudnya SDM masyarakat desa yang berkualitas.
Outcome: Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat desa.
Output: Tersedianya pos kesehatan masyarakat desa yang modern.
Kegiatan: Pembangunan fisik pos kesehatan desa.
Input: Dana APBD, SDM pelaksana, serta aset daerah.
Kerangka ini menunjukkan bahwa setiap kegiatan pembangunan harus memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) dan ukuran kinerja yang jelas, sehingga dana APBD yang digunakan benar-benar menghasilkan dampak yang direncanakan.
Struktur dan Nilai Strategis RPJMD
Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017, struktur RPJMD meliputi:
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (Impact)
Strategi dan Arah Kebijakan (Outcome)
Program dan Kegiatan/Proyek (Output)
Penggunaan Sumber Daya (Input)
Dari struktur tersebut, terdapat empat nilai strategis dari RPJMD:
RPJMD sebagai Desain Visioner
RPJMD memberi arah pembangunan yang jelas dan terukur. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran agar efektif dan efisien, sekaligus alat evaluasi kinerja setiap perangkat daerah.
RPJMD sebagai Dokumen Publik
Seperti halnya RTRW, RPJMD wajib melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan. Setelah rampung, dokumen ini harus disosialisasikan ke publik agar masyarakat memahami dan dapat mengawal arah pembangunan di daerah mereka.
RPJMD sebagai Komitmen Kepala Daerah Terpilih
Setiap visi dan misi yang diajukan saat pilkada bukan sekadar janji, tapi menjadi pondasi penyusunan RPJMD. Oleh karena itu, RPJMD merupakan kontrak sosial yang wajib ditunaikan selama masa jabatan berlangsung.
RPJMD untuk Menurunkan Kemiskinan dan Pengangguran
Meskipun banyak program prioritas lainnya, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran adalah misi utama yang harus tercermin dan dicapai melalui RPJMD.
Melalui RPJMD yang tersusun secara partisipatif, terukur, dan akuntabel, diharapkan pembangunan daerah tidak hanya berjalan sesuai jalur, tapi juga menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Mohon Maaf Lahir dan Batin. Semangat membangun Indonesia dari daerah! ( Budi Santoso, Penanggung jawab Riset dan Data Serulingmedia. com).






