Deklarasi Pers di HPN 2026, Insan Media Desak Perpres 32/2024 Naik Jadi Undang-Undang

998984_11zon

Serang, Banten | Serulingmedia.com – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum konsolidasi insan pers nasional untuk memperjuangkan kedaulatan digital dan kemandirian jurnalisme.

Dewan Pers bersama organisasi wartawan dan perusahaan media secara tegas mendesak pemerintah menaikkan status Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 menjadi undang-undang.

Desakan tersebut tertuang dalam Deklarasi Pers HPN 2026 yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, dalam Konvensi Nasional Media Massa yang digelar di Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).

Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 sendiri mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Namun, insan pers menilai regulasi tersebut masih belum cukup kuat menghadapi dominasi perusahaan teknologi global.

“Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital menjalankan tanggung jawabnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, serta mendorong peraturan tersebut ditingkatkan menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” tegas Totok Suryanto saat membacakan deklarasi.

Selain soal regulasi platform digital, deklarasi juga menyoroti perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik.

Insan pers meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan produk jurnalistik sebagai objek yang dilindungi hak cipta secara jelas.

“Kami mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Totok.

Sorotan tajam turut diarahkan kepada perusahaan teknologi digital, termasuk pengembang kecerdasan buatan (AI).

Platform digital dinilai selama ini memanfaatkan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI tanpa kompensasi yang layak.

“Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri,” lanjutnya.

Tak hanya memuat tuntutan eksternal, Deklarasi Pers HPN 2026 juga menegaskan komitmen internal insan pers. Mulai dari kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, peningkatan kualitas pemberitaan, hingga perjuangan atas kesejahteraan dan keselamatan jurnalis.

“Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers,” kata Totok.

Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers bersama berbagai organisasi pers dan perusahaan media, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers.

HPN 2026 pun menjadi penegasan bahwa pers Indonesia tidak hanya memperingati hari kelahirannya, tetapi juga menyuarakan sikap bersama untuk menjaga martabat jurnalisme, melindungi karya pers, dan memastikan keberlanjutan media di tengah derasnya arus disrupsi digital. (Eno)