Jakarta | Serulingmedia.com – Masyarakat kini tak perlu lagi repot datang ke Kantor Pertanahan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian data sertipikat tanah. Melalui layanan digital yang disediakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan dapat dilakukan secara praktis hanya melalui smartphone.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan bahwa kemudahan ini dihadirkan untuk meningkatkan akses layanan publik sekaligus mendorong masyarakat lebih proaktif dalam mengelola dokumen pertanahan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja, salah satunya melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2026).
Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat diwajibkan membuat akun dan melakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, berbagai fitur dalam aplikasi bisa dimanfaatkan, termasuk pengecekan data sertipikat tanah secara langsung.
Pada sertipikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi akses. Data yang ditampilkan mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara untuk Sertipikat Elektronik, proses berbagi data menjadi lebih cepat melalui pemindaian barcode. Pihak yang menerima cukup memindai barcode tersebut, dan data lengkap sertipikat akan langsung muncul di layar ponsel, dengan syarat telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
Shamy menambahkan, kemudahan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan sekaligus memaksimalkan pemanfaatan layanan digital pemerintah.
Namun demikian, apabila data bidang tanah belum ditemukan dalam aplikasi, masyarakat diminta tidak panik. Hal tersebut kemungkinan terjadi karena data belum terpetakan dalam sistem digital.
“Jika data belum muncul, masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pemutakhiran agar data dapat terintegrasi dalam sistem,” pungkasnya. ( Sar)