Nusron Gandeng NU Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Aceh, Lindungi Aset Umat dari Sengketa

IMG-20260726-WA0030

Banda Aceh | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Aceh mempercepat sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.

 

Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat bersilaturahmi dengan jajaran PWNU dan PCNU se-Aceh di Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

 

Ia menegaskan percepatan sertipikasi tanah wakaf harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh organisasi keagamaan.

 

“Saya mohon kalau berkenan, Bapak/Ibu sekalian kita lakukan percepatan proses sertipikasi tanah wakaf ini. Saya minta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan merapat dengan organisasi-organisasi Islam, seperti MPU, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah, Perti, serta Dewan Masjid Indonesia untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di lingkungan tempat-tempat ibadah kita supaya mempunyai kepastian hukum,” ujar Nusron.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), Provinsi Aceh memiliki 18.520 bidang tanah wakaf. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.360 bidang atau 77,53 persen telah bersertipikat.

 

Capaian itu menempatkan Aceh sebagai provinsi dengan tingkat sertipikasi tanah wakaf tertinggi kedua di Indonesia.

 

Meski demikian, Nusron menilai masih banyak aset wakaf, terutama musala dan dayah, yang belum masuk dalam pendataan SIWAK sehingga belum dapat diproses untuk memperoleh sertipikat.

 

Karena itu, ia meminta Kantor Wilayah BPN Aceh bersama seluruh Kantor Pertanahan di kabupaten/kota memperkuat sinergi dengan organisasi keagamaan agar seluruh aset wakaf dapat didata dan memperoleh kepastian hukum.

 

“Mumpung masih bisa kita percepat, ayo kita fokus mengurus aset-aset milik umat. Baik aset NU maupun organisasi keagamaan lainnya, kita sertipikatkan semua supaya tidak menimbulkan masalah pada kemudian hari,” tegasnya.

 

Menurut Nusron, sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk mencegah konflik kepemilikan maupun persoalan hukum ketika suatu kawasan terdampak proyek pembangunan.

 

Dengan sertipikat, status hukum tanah wakaf menjadi jelas sehingga fungsi dan pemanfaatannya bagi kepentingan umat tetap terlindungi secara berkelanjutan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Nusron yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Penanggulangan Bencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengungkapkan bahwa MUI baru saja menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh.

 

Bantuan tersebut berupa rehabilitasi rumah bagi guru dayah dan marbot masjid sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat peran lembaga keagamaan di daerah.

 

Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN di Aceh turut didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi.( Sat).