Adakah Kewajiban Zakat Bagi Pekerja Digital?
Oleh: Prof. Dr. Sudirman Hasan( Dosen Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang)
Malang | Serulingmedia.com
Perkembangan teknologi digital telah melahirkan profesi-profesi baru yang tidak pernah terbayangkan pada masa klasik, seperti content creator, YouTuber, influencer, hingga pekerja lepas berbasis platform digital.
Mereka tidak hanya hadir sebagai fenomena sosial, tetapi juga sebagai kekuatan ekonomi baru dengan penghasilan yang kerap melampaui profesi konvensional.
Pertanyaannya, dalam perspektif Islam, apakah mereka memiliki kewajiban zakat?
Dalam ajaran Islam, zakat merupakan rukun yang tidak hanya berdimensi ibadah, tetapi juga sosial.
Secara umum, zakat terbagi menjadi zakat fitrah dan zakat mal. Jika zakat fitrah bersifat personal dan wajib bagi setiap Muslim menjelang Idulfitri, maka zakat mal berkaitan dengan kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.
Dalam literatur fikih klasik, jenis zakat mal terbatas pada sektor-sektor tradisional seperti pertanian, peternakan, perdagangan, emas-perak, dan barang temuan.
Namun, realitas ekonomi modern menunjukkan bahwa sumber penghasilan telah berkembang jauh melampaui kategori klasik tersebut.
Jika zakat hanya dipahami secara tekstual dan terbatas pada jenis-jenis lama, maka akan muncul ketimpangan: sebagian orang dengan penghasilan besar tidak tersentuh kewajiban zakat, sementara kelompok rentan tetap membutuhkan dukungan.
Di sinilah pentingnya pendekatan ijtihad dan qiyas dalam hukum Islam.
Salah satu ulama kontemporer yang menegaskan pentingnya zakat penghasilan adalah Yusuf al-Qaradawi. Ia berpendapat bahwa setiap penghasilan yang diperoleh secara halal dan mencapai nisab wajib dizakati, sebagai bentuk syukur sekaligus instrumen keadilan sosial.
Landasan normatifnya dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, yang memerintahkan umat Islam untuk menginfakkan sebagian dari hasil usaha yang baik.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan terkait zakat penghasilan juga telah diformulasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Mereka menetapkan bahwa nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas, dengan standar yang disesuaikan pada kondisi ekonomi masyarakat.
Besaran zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan, yang dapat dibayarkan secara bulanan atau tahunan.
Lantas, bagaimana dengan pekerja digital? Secara tekstual, profesi ini memang tidak disebutkan dalam fikih klasik. Namun, melalui pendekatan qiyas terhadap zakat profesi, pekerja digital dapat dikategorikan sebagai subjek zakat.
Selama memenuhi syarat—beragama Islam, memiliki penghasilan yang jelas, dan mencapai nisab—maka kewajiban zakat tetap berlaku.
Dengan demikian, seorang content creator atau influencer yang memperoleh penghasilan rutin dan signifikan tidak dapat melepaskan diri dari kewajiban zakat.
Justru, di tengah derasnya arus ekonomi digital, kesadaran untuk menunaikan zakat menjadi semakin penting sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Zakat bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga mekanisme distribusi kekayaan agar tidak terpusat pada segelintir orang.
Lebih jauh, zakat juga mengandung dimensi spiritual yang mendalam. Ia bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga menumbuhkan keberkahan.
Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa harta yang diinfaqkan di jalan Allah akan dilipatgandakan hingga ratusan kali lipat. Ini menjadi pengingat bahwa berbagi bukanlah mengurangi, melainkan memperluas manfaat dan keberkahan.
Akhirnya, pekerja digital sebagai bagian dari ekosistem ekonomi modern perlu menyadari bahwa di balik setiap rupiah yang diperoleh, terdapat hak orang lain yang harus ditunaikan.
Kesadaran ini bukan hanya mencerminkan ketaatan beragama, tetapi juga komitmen terhadap keadilan sosial di era digital. Dengan zakat, teknologi tidak hanya menjadi alat mencari keuntungan, tetapi juga sarana menghadirkan kemaslahatan bagi sesama.( Eno).






