KPK Tegaskan RUU HAP Harus Cermat, Jangan Melemahkan Pemberantasan Korupsi
Jakarta | Serulingmedia.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU HAP) harus dilakukan secara cermat, terbuka, dan partisipatif agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK berdasarkan prinsip lex specialis.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025), Setyo menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAP berpotensi mengurangi efektivitas kerja KPK, khususnya dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

“Kami melihat ada potensi-potensi yang bisa berpengaruh terhadap kewenangan, mengurangi tugas dan fungsi KPK,” ujar Setyo.
Sebagai respons, KPK telah menggelar diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama para pakar hukum untuk membahas kesesuaian RUU HAP dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menjadi dasar kewenangan khusus KPK.
Setyo menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan efektivitas pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, KPK mendorong penambahan klausul pengecualian dalam Pasal 329 RUU HAP serta blanket clause dalam ketentuan penutup agar keberlakuan UU sektoral, termasuk UU KPK, tetap terjamin.
17 Isu Krusial yang Berpotensi Lemahkan KPK
Dalam forum diskusi bertajuk Implikasi RUU Hukum Acara Pidana yang digelar KPK pada Kamis (10/7), KPK bersama para ahli hukum mengidentifikasi 17 isu krusial dalam RUU HAP yang dinilai tidak sinkron dengan UU KPK. Beberapa isu menonjol antara lain:
Pembatasan kewenangan penyadapan
Penghapusan kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik secara mandiri
Pembatasan upaya cegah (cekal) hanya terhadap tersangka
Penyeragaman hukum acara tanpa mempertimbangkan karakteristik lex specialis dalam penanganan korupsi
“Kalau tidak sinkron, bisa menimbulkan bias dan ketidakpastian hukum,” tegas Setyo.
KPK Jalin Komunikasi dengan Pemerintah
KPK menyatakan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah dan kementerian terkait, guna memastikan bahwa RUU HAP tidak menyamakan rezim hukum acara umum dengan hukum acara khusus, seperti penanganan tipikor, terorisme, dan kejahatan serius lainnya.
“Kita berharap proses RUU KUHAP ini disusun secara transparan, melibatkan semua pihak, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat,” pungkas Setyo.
Dengan sikap tegas ini, KPK berharap proses legislasi RUU HAP tidak hanya memperbarui sistem hukum acara, tetapi juga memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. (Aan/Eno)






