Setelah Dua Dekade, 642 KK Transmigran Sukabumi Akhirnya Terima Sertipikat Hak Milik
Jakarta | Serulingmedia.com — Setelah lebih dari 20 tahun menanti kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati, sebanyak 642 Kepala Keluarga (KK) transmigran di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya menerima Sertipikat Hak Milik (SHM) dari pemerintah.
Penyerahan 1.120 sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selasa (18/06/2025).
“Tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi beban. Tapi, dengan sertipikat, tanah berubah menjadi kekuatan. Ini pengakuan negara dalam bentuk dokumen hukum yang sah. Selamat kepada para penerima. Terima kasih kepada Pemda Sukabumi dan Kementerian Transmigrasi atas kolaborasinya,” ujar Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, dalam sambutannya.
Para penerima sertipikat adalah transmigran yang telah tinggal sejak tahun 2001 di empat wilayah transmigrasi, yakni Cimanggu, Cikopeng, Gunung Gedongan, dan Puncak Gembor. Mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh dan wilayah Jawa Barat sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Menko IPK AHY menyampaikan bahwa sertipikat hak milik tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap lahan, tetapi juga membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
“Tanah yang sah bisa dimanfaatkan sebagai agunan di perbankan dan menjadi modal usaha yang produktif. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal keadilan dan masa depan,” ungkap AHY.
Peluncuran Program “Trans Tuntas”
Pada momen yang sama, Menko IPK juga meluncurkan program unggulan Kementerian Transmigrasi bertajuk Trans Tuntas (Tuntas Lahan, Tuntas Harapan). Program ini bertujuan menyelesaikan persoalan lama dalam program transmigrasi, khususnya terkait legalisasi aset tanah bagi transmigran.
Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman, menjelaskan bahwa ribuan transmigran di berbagai daerah masih belum menerima sertipikat atas lahan yang mereka tempati.
“Ada puluhan ribu, bahkan lebih dari 100 ribu sertipikat yang belum diserahkan. Kami mengalokasikan anggaran untuk membantu proses pengukuran dan penerbitan SHM ini bersama ATR/BPN. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi transmigran yang hidup tanpa kepastian atas tanah yang mereka perjuangkan selama puluhan tahun,” jelasnya.
Ia berharap, penyerahan SHM ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan keadilan agraria dan memperkuat ekonomi keluarga transmigran, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di daerah-daerah transmigrasi.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi; Bupati Sukabumi, Asep Japar; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari kementerian/lembaga terkait; serta jajaran Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini menjadi bagian penting dalam program reforma agraria nasional dan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan-persoalan agraria yang telah berlangsung lama.(Sar).






