Kejari Batu Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian demi Keadilan yang Memanusiakan
Batu | Serulingmedia.com – Harapan akan keadilan yang tidak sekadar menghukum, namun juga menyembuhkan, kembali digaungkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu.
Pada Selasa,( 27 /5/2025), Kejari Batu resmi menghentikan penuntutan terhadap seorang tersangka berinisial MNF berdasarkan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).

Penghentian penuntutan ini dituangkan dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor: B-1960/M.5.44.1/Eoh.2/05/2025 yang diterbitkan Kepala Kejari Batu pada( 14 /5 2025).
Proses mediasi dan musyawarah digelar secara terbuka di Aula Kantor Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Umum, Erik E.B. Mudigho, S.H., dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari pihak korban, tersangka beserta keluarga, penyidik, jaksa fasilitator, hingga tokoh masyarakat.
Kasus ini bermula pada 7 Februari 2025, ketika MNF mengambil sepeda motor Honda Scoopy yang kuncinya masih menempel di parkiran Balai Kota Among Tani.
Dengan latar belakang kebutuhan transportasi pribadi, MNF tergoda dan membawa sepeda motor tersebut pulang. Akibatnya, korban, Putri Kurnia Ayu Lestari, mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Namun, dalam mediasi, korban dan keluarganya memilih untuk memaafkan tersangka setelah melihat niat baik dan penyesalan mendalam yang ditunjukkan oleh MNF.
Pihak Kejaksaan menilai bahwa kasus ini memenuhi syarat untuk dihentikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 serta Surat Edaran JAMPIDUM Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Menurut Kasi Pidum, Erik E.B. Mudigho, pendekatan Restorative Justice yang diterapkan bukan sekadar penyelesaian hukum, namun juga pemulihan sosial dan moral.
“Ini adalah bentuk keadilan yang mengutamakan pemulihan, bukan pembalasan. Kita memberi ruang bagi seseorang untuk memperbaiki kesalahan dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” ungkapnya.

Langkah humanis ini juga telah mendapatkan persetujuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah dilakukan ekspose secara virtual. Pendekatan seperti ini menjadi simbol bahwa hukum tidak melulu soal penjara, namun juga soal harapan, maaf, dan kesempatan kedua.
Kisah MNF adalah pengingat bahwa di balik setiap kesalahan, selalu ada ruang untuk perubahan. Semoga jalan damai ini menjadi pemicu kesadaran hukum yang lebih menyentuh hati dan membumi.( Eno.).






