Tersangka Pemerasan Ponpes Batu Laporkan Balik Keluarga Terduga Pelaku Pencabulan
Batu | Serulingmedia.com – Tersangka Fud dan Luk yang sebelumnya tertangkap tangan dalam kasus pemerasan pada 12 Maret 2025 di sebuah kafe di Beji, kini resmi melaporkan balik keluarga terduga pelaku pencabulan, yakni AMF dan FG, ke Polres Batu Senin, (17 /3/2025).
Kuasa hukum Fud dan Luk, Kayat Hariyanto, menjelaskan kedua kliennya merasa telah tertipu oleh bujuk rayu keluarga terduga pelaku pencabulan.
Sejak awal, Fud yang membantu korban pencabulan, didatangi oleh AMF yang terus-menerus meminta bantuan serta menawarkan imbalan agar kasus pencabulan tersebut tidak berlanjut ke ranah hukum.
“AMF berkali-kali membujuk, merayu, dan akhirnya memberikan uang kepada Fud dengan janji akan menambah jumlahnya jika kasus pencabulan bisa dihentikan,” ujar Kayat Hariyanto dari Kantor Hukum K & K and Partners Malang.
Kayat menambahkan bahwa Fud sejak awal telah menjelaskan kepada AMF bahwa kasus pencabulan tidak bisa diselesaikan secara damai. Namun, AMF tetap memberikan uang sebesar Rp7 juta kepada Fud , yang hingga kini masih utuh dan disimpan sebagai barang bukti. Uang tersebut diberikan jauh sebelum kasus pencabulan menjadi viral dan diduga bertujuan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara tidak resmi.
Selain itu, Fud dan Luk juga mengungkapkan adanya bukti AMF menawarkan sejumlah uang kepada korban, keluarga korban, dan pengacara korban, serta biaya untuk menghapus pemberitaan terkait kasus pencabulan tersebut dari media massa.
“Pihak keluarga terduga pelaku sangat aktif berkomunikasi tidak hanya dengan Fud dan Luk, tetapi juga dengan keluarga korban secara langsung,” tambah Kayat, sambil menunjukkan secarik kertas berisi penawaran uang yang ditandatangani oleh AMF.
Sementara itu, salah satu tim pembela Fud dan Luk, Bahrul Ulum, SH, menjelaskan laporan dugaan tindak pidana terhadap AMF dan FG telah dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua tersangka pemerasan tersebut. Dalam laporan tersebut, AMF dan FG diduga telah melakukan beberapa tindak pidana, antara lain:
1. Dugaan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang agar bertindak di luar kewenangannya dalam kasus hukum.
2. Dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers dengan meminta media untuk menghapus pemberitaan terkait kasus pencabulan, yang melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum dengan memberikan atau menjanjikan uang untuk mempengaruhi tindakan hukum.
4. Dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta persekongkolan jahat untuk menjebak pihak lain sesuai Pasal 110 dan Pasal 55 KUHP.
“Selain dugaan suap, AMF dan FG juga diduga melanggar UU Pers, menghalangi proses hukum, melakukan penipuan, serta persekongkolan jahat demi menghentikan kasus pencabulan, yang akhirnya berujung pada kasus pemerasan ini,” pungkas Bahrul Ulum. (Eno)






