Apel Kota Batu Jalin Kerjasama dengan PBH Peradi dan JMSI untuk Bantuan Hukum Gratis
Batu | Serulingmedia.com – Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu menyepakati mengadakan kerjasama (MoU) dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Malang-Batu dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya.

Acara ini berlangsung di ruang pertemuan Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, pada Sabtu siang (15/3/2025).
Ketua Apel Batu, Wiweko, mengungkapkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang menghadapi permasalahan hukum. Bantuan yang diberikan bersifat gratis tanpa biaya apapun.

“Pemerintah desa juga membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di desa. Dengan adanya kerja sama ini, penyelesaian masalah bisa dilakukan lebih cepat dan adil,” ujar Wiweko.
Permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat desa meliputi kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) serta sengketa waris yang menimpa warga kurang mampu.
“Tidak semua masyarakat memiliki pemahaman hukum yang memadai. Oleh karena itu, kami menggandeng Peradi agar dapat membantu warga yang kurang mampu dalam penyelesaian masalah hukum,” lanjutnya.
Wiweko berharap kolaborasi ini dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di desa dengan tepat dan adil. Selain itu, pihaknya juga merasa terbantu dengan adanya pendapat hukum dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Malang-Batu, Joko Tjahjono, SH., MH., menyatakan bahwa 19 desa yang tergabung dalam Apel Batu akan menjadi proyek percontohan bagi PBH DPC Peradi Malang-Batu dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Misi kami adalah mengawal proses hukum dan melindungi masyarakat agar tidak dirugikan akibat ketidaktahuan hukum. Masih banyak warga yang belum memahami hukum sehingga sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Joko.
Ia menambahkan bahwa selama ini, masyarakat kurang mampu sering menjadi korban ketidakadilan. Oleh sebab itu, PBH Peradi hadir untuk memberikan bantuan hukum, khususnya di desa-desa di Batu yang menjadi pilot project.
“Kami yakin desa juga memiliki kewajiban membantu masyarakatnya dalam menghadapi persoalan hukum, baik yang bersifat sengketa personal maupun terkait kebijakan pemerintah yang merugikan,” tandasnya.
Joko juga menyoroti bahwa banyak desa kerap tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan pemerintah, sehingga akhirnya menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi masalah. Oleh karena itu, pendampingan hukum dari Peradi menjadi sangat penting.

Sekretaris DPC Peradi Malang-Batu, Eko Setyo Cahyono, SH., menambahkan bahwa kerja sama ini nantinya juga akan melibatkan akademisi. Setiap desa diharapkan dapat mengidentifikasi permasalahan hukum yang ada di wilayahnya untuk kemudian didiskusikan bersama Peradi dan akademisi guna mencari solusi yang tepat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Apel Batu yang memiliki visi dan misi yang sejalan dengan PBH Peradi. Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap dapat lebih mudah memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” jelas Eko.
ketua JMSI Malang raya Syaiful Arief siap mendukung kerjasama ini, dan siap mengawal di lapangan dengan melibatkan wartawan yang tergabung dalam JMSI Malangraya.
Penandatanganan MoU akan segera dilaksanakan dengan jangka waktu kerja sama selama lima tahun.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh Kepala desa dari 19 desa di Kota Batu. (Eno)






