Prof. Widodo: Polisi dan Jaksa Harus Punya Batasan Jelas, RUU KUHAP Perlu Dikaji Ulang

IMG-20250209-WA0042

Malang | Serulingmedia.com – Pakar Hukum Pidana Bidang Teknologi dan Informasi Universitas Wisnu Wardhana (Unidha) Malang, Prof. Dr. Widodo, menilai bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lebih baik ditunda.

Hal ini disampaikannya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Unidha bersama pakar dan praktisi hukum di Malang Raya, Sabtu (8/2/2025).

Menurut Prof. Widodo, RUU KUHAP memiliki keterkaitan erat dengan RUU Restorative Justice (RJ), yang hingga kini belum memiliki ketentuan hukum yang jelas dalam undang-undang.

Ia menyoroti bahwa konsep Restorative Justice baru diatur dalam kasus pidana anak dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sementara dalam Pasal 132 KUHAP disebutkan bahwa perkara yang telah diselesaikan di luar pengadilan berdasarkan UU tidak akan dituntut.

Kekhawatiran Tumpang Tindih Kewenangan

Dalam FGD bertema “Tumpang Tindih Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan”, Prof. Widodo menyampaikan beberapa kekhawatirannya terkait pengesahan RUU ini, di antaranya:

Ketidakpastian Hukum

Jika RUU ini disahkan, masih belum jelas bagaimana proses hukum berjalan, khususnya dalam koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

“Jika ada laporan ke penuntut umum, apakah nanti harus kembali ke kepolisian atau bagaimana mekanismenya?” ujarnya.

Efektivitas dan Aksesibilitas Hukum

Ia menyoroti dampak RUU ini terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari kantor kejaksaan.

“Jika semua perkara harus diproses oleh kejaksaan sejak tahap awal, masyarakat harus mengeluarkan biaya lebih besar dibandingkan jika proses tersebut tetap ditangani di tingkat Polsek,” katanya.

Tumpang Tindih Kewenangan

Prof. Widodo menilai bahwa beberapa pasal dalam RUU KUHAP, seperti Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6, hingga Pasal 30b, berpotensi menciptakan dualisme prosedur penyelidikan antara kepolisian dan kejaksaan. “Ini bisa menghilangkan batasan yang jelas antara jaksa dan polisi dalam penyelidikan dan penyidikan, padahal sistem peradilan pidana terpadu seharusnya memiliki pengawasan yang kuat,” tegasnya.

Solusi: Perkuat Pengawasan, Bukan Tumpang Tindih Wewenang

Sebagai solusi, Prof. Widodo menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan penyidikan di masing-masing institusi, baik kejaksaan maupun kepolisian.

“Fungsi pengawasan penyidikan seharusnya tidak menghentikan proses penyidikan, tetapi lebih pada evaluasi terhadap penyidik yang berwenang,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa sistem yang berjalan saat ini sudah cukup efektif, di mana kepolisian menangani penyelidikan dan penyidikan, sementara kejaksaan fokus pada penuntutan.

“Jika kewenangan dipertahankan seperti yang ada sekarang, proses hukum akan berjalan lebih tertata dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” pungkasnya.( Eno)