Girik Tak Berlaku Lagi Setelah Kawasan Lengkap Terdaftar, Tegas Kementerian ATR/BPN
Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah suatu kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.
Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

Dalam rilis resmi Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di kawasan tertentu telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya.
“Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ungkap Nusron dalam pertemuan media bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Menteri Nusron menegaskan bahwa sertipikat tanah adalah produk hukum yang hanya dapat digantikan melalui perintah pengadilan, sesuai ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, menjelaskan bahwa girik awalnya adalah bukti kepemilikan tanah lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Namun, dengan adanya program pendaftaran tanah lengkap, girik dianggap tidak lagi relevan.
“Selama ini, banyak sengketa tanah bermula dari girik, bahkan sering menjadi celah bagi mafia tanah melalui dokumen palsu. Dengan penghapusan girik, diharapkan konflik tanah dapat diminimalkan,” jelas Asnaedi.
Keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap yang memastikan semua tanah terdaftar menjadi tonggak penting dalam menghapus relevansi girik sebagai bukti kepemilikan tanah.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis.(Sar)






