Pemulihan Aset Desa Pesanggrahan: Setelah 37 Tahun, 5 Tanah Kembali ke Desa

Screenshot_20241213-111713_Gallery

 

Batu | Serulingmedia.com – Setelah 37 tahun tercatat atas nama pihak lain, lima bidang tanah di Dusun Wonocari, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, akhirnya kembali menjadi milik desa.

Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Batu dalam upaya pemulihan aset desa yang sempat terlantar.

Kepala Desa Pesanggrahan, Imam Wahyudi, mengungkapkan bahwa upaya pemulihan ini dimulai saat pihak desa mengajukan peta bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batu.

Proses tersebut rutin dilakukan untuk mengurus sertifikat tanah yang belum selesai. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sembilan sertifikat tanah di Dusun Wonocari yang tercatat atas nama pihak lain.

“Awalnya, kami menemukan adanya sembilan sertifikat dalam satu wilayah yang terdaftar atas nama pihak lain. Dari situ, kami melakukan penelusuran lebih lanjut,” ujar Imam Wahyudi, Jumat (13/12/2024).

Penelusuran terhadap lima bidang tanah dilakukan dengan bantuan Kejaksaan Negeri Batu. Setelah satu tahun, lima ahli waris yang terdaftar pada sertifikat tanah tersebut berhasil ditemukan, termasuk satu di antaranya yang berdomisili di Jakarta.

Melalui proses verifikasi dan klarifikasi, para ahli waris mengakui bahwa tanah tersebut bukan bagian dari hak mereka dan sepakat untuk mengembalikannya kepada Desa Pesanggrahan.

“Alhamdulillah, lima bidang tanah kini resmi kembali menjadi milik desa. Kami bersyukur atas kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Batu,” tambah Imam.

Meski demikian, masih ada empat bidang tanah lain yang dalam proses penelusuran untuk menemukan keberadaan ahli warisnya.

Imam berharap proses tersebut dapat segera selesai sehingga seluruh aset desa dapat kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Keberhasilan ini menjadi contoh nyata pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan institusi hukum dalam menyelesaikan persoalan agraria. Selain mencegah potensi konflik di masa depan, langkah ini juga menunjukkan pentingnya menjaga aset desa untuk kemaslahatan masyarakat luas.

“Semoga ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk menjaga dan mengamankan aset desa demi kesejahteraan bersama,” pungkas Imam.

Pemulihan aset desa menurut Imam bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral demi kesejahteraan masyarakat.
(Eno ).