Bawaslu Kota Batu Hentikan Penyelidikan Dugaan Politik Uang di Masa Tenang Pilkada 2024
Batu I Serulingmedia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi di wilayah Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada masa tenang Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah dinilai bahwa bukti yang ada tidak cukup kuat dan unsur tindak pidana pemilihan tidak terpenuhi.
Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto S.Pd didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono, SH.I., M.H. dalam keterangan persnya di kantor Bawaslu kota Batu, Selasa ( 3/12/2024 ) menjelaskan penghentian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Pembahasan II Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu.
Sentra Gakkumdu, yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Kota Batu, menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) dan Pasal 187A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
“Status hukum dari temuan dengan nomor register 03/Reg/TM/PW/Kota/16.02/XI/2024 dihentikan pada 30 November 2024, yang merupakan batas waktu akhir penanganan pelanggaran. Kami baru bisa merilis informasi ini hari ini karena sebelumnya fokus pada pengawasan rekapitulasi suara tingkat kota oleh KPU Kota Batu,” ujar Mardiono.
Mardiono merinci tiga alasan utama penghentian dugaan pelanggaran ini:
- Peristiwa Hukum Tidak Utuh: Proses klarifikasi di bawah sumpah tidak berjalan lancar karena terlapor tidak kooperatif. Mereka tidak hadir pada pemanggilan pertama dan kedua yang dijadwalkan pada 26-27 November 2024. Akibatnya, peristiwa hukum tidak tergambar secara jelas, termasuk waktu dan lokasi pemberian atau penerimaan uang, serta keterkaitannya dengan pasangan calon tertentu.
- Unsur Tindak Pidana Tidak Terpenuhi: Dalam kajian Sentra Gakkumdu, unsur “setiap orang, dengan sengaja, melakukan perbuatan melawan hukum” sebagaimana diatur dalam Pasal 187A Ayat (1) dan (2) tidak terpenuhi. Identitas pelaku, tujuan pemberian, dan penerima uang tidak dapat dipastikan.
- Keterbatasan Bukti dan Waktu Penanganan: Bukti yang diperoleh tidak cukup kuat untuk menjadi alat bukti yang sah. Selain itu, daluwarsa waktu penanganan pelanggaran menjadi pertimbangan utama dalam keputusan penghentian.
Eks Ketua KPU Kota Batu ini mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang. Ia juga menyampaikan pentingnya revisi regulasi agar memberikan kewenangan lebih kepada Bawaslu dalam penanganan kasus pelanggaran pemilu.
“Kritik dan autokritik ini menjadi bahan evaluasi untuk kami. Regulasi yang ada masih membuka celah bagi pelaku kejahatan pemilu. Misalnya, dalam hal kewenangan menahan seseorang, kami tidak memilikinya. Beban pembuktian yang ada di pihak pengawas juga menyulitkan pengungkapan kasus. Harus ada solusi untuk memperbaiki pengaturan ini,” tegas Mardiono.
Mardiono mengungkapkan kronologi kejadian, Bawaslu Kota Batu menemukan dugaan pemberian dan penerimaan uang di wilayah Beji, Kecamatan Junrejo, pada 25 November 2024, yang diduga bertujuan untuk memengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu. Terlapor dalam kasus ini adalah MDLH, MIA, LS, dan DN, yang semuanya merupakan warga Beji. Namun, karena kurangnya bukti dan waktu penanganan yang terbatas, kasus ini resmi dihentikan.
Dengan keputusan ini, Bawaslu Kota Batu menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan berharap agar demokrasi yang adil dapat terus ditegakkan di masa mendatang. ( Eno ).






