Antisipasi Isu Tandingan, PKB Batu Koordinasi dengan Polres Batu Terkait Muktamar VI Di Bali
Batu I Serulingmedia.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Batu, Jawa Timur, menyerahkan pemberitahuan resmi kepada Polres Batu terkait dengan rencana pelaksanaan Muktamar VI PKB yang akan digelar di Bali pada tanggal 24-25 Agustus 2024. Pemberitahuan tersebut diserahkan oleh rombongan yang terdiri dari 9 orang utusan DPC PKB Kota Batu, termasuk Sekretaris DPC PKB Kota Batu, Asep Gozi Sulaiman, pada Rabu sore (21/8/2024) ke Intelkam Polres Batu.

Asep Gozi Sulaiman, Sekretaris DPC PKB Kota Batu, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemberitahuan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terkait dengan beredarnya isu-isu yang menyebutkan adanya rencana Muktamar PKB tandingan dan upaya untuk menggagalkan Muktamar resmi di Bali.
“Muktamar yang resmi hanya ada yang diselenggarakan di Bali pada 24-25 Agustus 2024. PKB hidup di bawah payung Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, jika ada tandingan maka jelas masuk kategori ilegal,” tegas Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa DPC PKB Kota Batu berkoordinasi dengan pihak keamanan, baik TNI maupun Polri, sebagai bentuk kepatuhan hukum dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Setiap agenda yang dilakukan PKB selalu berkoordinasi dengan TNI-Polri,” tambahnya.
Muktamar VI di Bali merupakan tindak lanjut dari keputusan Muktamar V PKB tahun 2019 yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH 0.4.AH.11.01 Tahun 2019.

Terkait kepesertaan dalam Muktamar, Asep menegaskan bahwa syaratnya telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. Berdasarkan ART Pasal 73 ayat (1), peserta Muktamar PKB terdiri dari lima kategori: pengurus DPP PKB, pengurus DPW PKB, pengurus DPC PKB, pimpinan dan anggota Fraksi PKB DPR RI, serta ketua badan dan lembaga di tingkat pusat.
“Jadi, jika tidak termasuk dalam kategori ini, jangan coba-coba masuk ke arena muktamar. Merujuk pada Pasal 3 ART PKB, Muktamar PKB dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari DPW dan DPC yang sah,” jelas Asep.
DPC PKB Kota Batu akan mengirimkan delegasi sebanyak 5 orang yang terdiri dari ketua dan sekretaris Dewan Syuro serta ketua, sekretaris, dan bendahara Dewan Tanfidz.
“DPC PKB Batu akan mengirimkan delegasi dalam Muktamar VI di Bali sebanyak 5 orang,” pungkas Asep. ( Eno ).






