Didik Gatot Subroto Mendaftar Sebagai Calon Walikota Batu untuk Periode 2024-2029
Batu I serulingmedia.com – Didik Gatot Subroto, yang menjabat sebagai Wakil Bupati Malang dan juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Malang, telah mendaftarkan diri sebagai calon Walikota Batu untuk periode 2024-2029, Minggu ( 5 /5/ 2024 ).
Langkah ini diambil Didik dengan didampingi oleh anggota PDIP dari tiga kecamatan: Karangploso, Dau, dan Pujon Kabupaten Malang.
“Saya memiliki sejarah yang panjang dengan Kota Batu. Sejak tahun 2004, saya telah menjadi bagian dari masyarakat Desa Bulukerto kecamatan Bumiaji Kota Batu, meskipun domisili saya resmi berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Jika Tuhan mengizinkan, saatnya saya kembali,” ungkap Didik, yang sebelumnya mengawali karirnya sebagai Kepala Desa.

Didik menegaskan sebagai seorang kader PDI Perjuangan, ia merasa terpanggil untuk melanjutkan kepemimpinan dari para kader partai sebelumnya, termasuk Dewanti Rumpoko.
“Sejak zaman almarhum Mas Edy Rumpoko hingga Mbak Dewanti, Kota Batu telah mengalami perkembangan yang pesat. Itu menjadi motivasi saya untuk berbuat lebih baik lagi dari mereka jika nantinya terpilih,” lanjutnya.
Menurut Ketua Tim Sembilan DPC PDIP Batu, Simon Purwo Ali, terdapat total 7 pendaftar calon walikota dan calon wakil walikota Batu hingga Minggu, 5 Mei 2024.
” mereka adalah Suwito Pengacara, Asaf ketua PAC Junrejo, Punjul santoso ketua DPC PDIP Batu, Bambang mantan Hakim, Didik Gatot Subroto Wakil Bupati Malang, Arif Wicaksono dari Pemuda Demokrat Kota Malang dan Inol warga Masyarakat Kota Batu ” papar Simon Purwo Ali.
Proses pendaftaran ditutup pada Senin, 6 Mei 2024, pukul 15.45. Para pendaftar diwajibkan untuk menyerahkan berkas-berkas pada tanggal 25 Mei 2024, yang dilengkapi dengan foto copy ijazah terakhir minimal SMA yang telah dilegalisir, surat keterangan bebas Narkoba, SKCK, NPWP, KTP dan KK, serta copy KTA atau pernyataan siap menjadi anggota PDIP jika mendapat rekomendasi dan pernyataan siap mundur dari ASN bila mendapat rekomendasi. Berkas juga harus dilengkapi dengan foto diri 4X6 sebanyak 4 lembar (warna dan hitam putih).
“Ketika menyerahkan berkas, tidak boleh diwakilkan. Calon harus datang sendiri, sebagai bentuk komitmen mereka terhadap PDIP,” tandas Simon Purwo Ali.
Pernyataan Simon Purwo Ali yang menegaskan bahwa calon yang mengembalikan berkas pendaftaran tidak boleh diwakilkan. Hal ini merupakan cerminan dari komitmen personal yang kuat terhadap partai politik, dalam hal ini Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pernyataan tersebut menggambarkan hubungan yang erat antara individu dan partai politik, serta menyoroti pentingnya kesetiaan dan integritas dalam menjalankan proses politik.
“ Komitmen personal terhadap partai politik adalah hal yang tidak dapat diabaikan dalam dinamika politik sebuah negara. Bagi sebagian besar pemimpin dan kader partai, partai politik bukan hanya tempat untuk mencapai kekuasaan politik, tetapi juga merupakan wadah untuk mewujudkan visi dan misi politik yang mereka anut “ papar Ketua Tim Sembilan.
Dalam konteks ini, pernyataan Simon Purwo Ali mencerminkan pemahaman akan pentingnya menjaga integritas dan kesetiaan terhadap partai politik sebagai fondasi utama bagi keberlangsungan sistem politik yang demokratis.
Diungkapkan, ketika seseorang memutuskan untuk terlibat secara aktif dalam politik, terutama melalui keanggotaan di sebuah partai politik, mereka secara tidak langsung mengadopsi sejumlah nilai dan prinsip yang menjadi identitas dari partai tersebut. Oleh karena itu, ketika seseorang mendaftar sebagai calon dan mewakili partai politik tertentu, mereka tidak hanya mewakili diri mereka sendiri, tetapi juga mewakili partai serta nilai-nilai yang dipromosikan oleh partai tersebut.
Dalam konteks pernyataan Simon Purwo Ali, larangan untuk mewakilkan diri saat menyerahkan berkas pendaftaran menjadi simbol dari komitmen pribadi terhadap partai politik. Dengan menuntut agar calon hadir secara langsung, partai politik menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat dalam proses politik harus bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan dan keputusan yang mereka ambil. Hal ini juga merupakan bentuk penghargaan terhadap proses politik yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, larangan tersebut juga dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses seleksi calon dilakukan secara adil dan objektif. Dengan mengharuskan calon hadir secara langsung, partai politik dapat memastikan bahwa setiap calon memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan komitmen, integritas, dan kualifikasi mereka. Ini juga merupakan langkah penting dalam memperkuat legitimasi hasil seleksi calon di mata publik.

Simon menjelaskan, Setelah semua berkas calon terkumpul akan diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi. Selanjutnya, DPP PDIP akan mengambil keputusan mengenai calon yang akan direkomendasikan untuk diusung dalam pesta demokrasi Pilkada Kota Batu 2024.
Proses ini menyoroti pentingnya peran partai politik dalam sistem demokrasi, di mana partai politik memiliki fungsi penting dalam memfasilitasi seleksi calon yang terbaik untuk mewakili partai dalam kontestasi politik lokal. Dengan mendasarkan pada nilai-nilai dan visi-misi partai, DPP PDIP bertanggung jawab untuk memilih calon yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Batu.
Keputusan yang diambil oleh DPP PDIP tidak hanya didasarkan pada popularitas atau kedekatan personal dengan kandidat, tetapi juga melibatkan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak, integritas, dan komitmen calon terhadap partai dan masyarakat. Oleh karena itu, proses seleksi yang dilakukan oleh DPP PDIP memiliki tujuan untuk memastikan bahwa calon yang diusung memiliki kualifikasi yang memadai untuk memimpin Kota Batu dengan baik dan mewakili nilai-nilai PDIP secara optimal. ( Eno )






