Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Pangkas Waktu Tunggu, Warga Petojo: “Sekarang Cepat Banget”

1960469_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Layanan Pengukuran Terjadwal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.

 

Kepastian jadwal pengukuran membuat warga dapat menyiapkan dokumen, waktu, serta kebutuhan teknis sebelum petugas datang ke lokasi tanah.

 

Salah satunya dirasakan Sari (50), warga Petojo, Jakarta Pusat, yang tanahnya tengah menjalani proses pengukuran untuk sertipikasi pada Senin (31/8/2026).

Sari mengaku terkejut karena jadwal pengukuran telah diterimanya sejak awal proses pendaftaran dan pelaksanaannya berlangsung sesuai waktu yang ditentukan.

“Pas pendaftaran minggu lalu habis dapat Surat Perintah Setor (SPS) dan dapat tanda terimanya, langsung diinfo jadwal (pengukuran) hari ini ternyata sesuai. Bagus ya jadi cepat. Kalau sudah terjadwal kan enak, kita jadi sudah tahu persiapannya. Dari segi waktu kita bisa menyiapkan,” ujar Sari saat mendampingi proses pengukuran.

Menurutnya, kepastian tersebut menjadi perubahan signifikan dibandingkan pengalaman pengukuran tanah yang pernah dijalaninya sebelumnya.

 

Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, masyarakat harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian waktu pengukuran.

“Sekarang ini cepat banget. Saya sempat bingung kok bisa cepat. Ternyata memang ada program baru ATR/BPN untuk mempercepat,” ungkapnya.

Bagi Sari, kepastian waktu juga membuat proses pelayanan pertanahan lebih transparan. Masyarakat, kata dia, menjadi lebih berani mengajukan permohonan secara mandiri karena tahapan dan waktu pelayanan semakin jelas.

“Sekarang kan sudah lebih transparan. Jadi kita juga sudah tidak perlu takut untuk daftar. Selama surat-surat yang kita miliki lengkap, pasti akan sesuai jadwal dan prosedurnya,” katanya.

Petugas Lebih Efektif

Dampak layanan tersebut tidak hanya dirasakan pemohon. Petugas ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dudung (55), menilai kepastian jadwal membuat pekerjaan pengukuran menjadi lebih terarah dan efektif.

Dengan jadwal yang telah ditentukan, petugas dapat mempersiapkan pelaksanaan pengukuran sekaligus meminimalkan potensi kendala di lapangan.

“Dengan Pengukuran Terjadwal, sudah semakin terakselerasi dari perjalanan berkas. Kalau saya maksimum sehari mengerjakan dua berkas. Karena sudah terjadwal ini, cukup mengefektifitaskan waktu dalam penyelesaian berkasnya,” jelas Dudung.

Ia berharap perubahan pola pelayanan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantah.

“Masyarakat diharapkan supaya lebih percaya, kita petugas ukur berusaha terus bekerja lebih baik lagi,” tuturnya.

Target Pengukuran Maksimal Tujuh Hari
Pengukuran Terjadwal menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan ATR/BPN yang kini telah diterapkan di 455 Kantah di seluruh Indonesia.

Melalui skema tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan target penyelesaian maksimal lima hari.

Dengan mekanisme tersebut, keseluruhan rangkaian layanan mulai dari permohonan masuk, pelaksanaan pengukuran, terbitnya PBT hingga sertipikat tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.

Kepastian waktu itu menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur dan transparan, sekaligus memberi masyarakat kepastian mengenai kapan layanan yang mereka ajukan diproses dan diselesaikan.

Versi ini menempatkan data 455 Kantah, maksimal 7 hari, 5 hari untuk PBT, dan target 12 hari sebagai kekuatan utama berita, sementara pengalaman Sari menjadi bukti konkret dampak kebijakan di lapangan.( Sar).