Pengukuran Tanah Kini Maksimal Tujuh Hari, Warga Tangerang Akui Layanan ATR/BPN Lebih Cepat dan Pasti

1828912_11zon

Tangerang | Serulingmedia.com – Upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat layanan pertanahan mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

Melalui program Pengukuran Terjadwal, pemohon kini dapat menentukan sendiri jadwal pengukuran tanah dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari sejak pengajuan permohonan.

 

Program yang telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan (Kantah) dari total 483 Kantah di Indonesia tersebut memberikan kepastian pelayanan sekaligus memangkas antrean yang selama ini menjadi salah satu penyebab lamanya proses penerbitan sertipikat tanah.

 

Pengalaman positif dirasakan Akmal Fadillah (30), warga Kota Tangerang. Ia mengaku proses pengukuran tanah berlangsung sesuai jadwal yang dipilihnya saat mengajukan permohonan.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas tanggal 25 Juli, pengukuran dilakukan 30 Juli, lalu tanggal 3 Agustus saya sudah dikabari Peta Bidang Tanah (PBT) bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Akmal, saat mengajukan permohonan, petugas loket langsung menawarkan pilihan jadwal pengukuran yang tersedia.

“Saya ditawari tanggal 30 atau 31 Juli. Saya pilih 30 Juli dan benar hari itu langsung diukur. Cepat sekali, waktunya pasti,” katanya.

Pengalaman serupa juga dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Untuk pertama kalinya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia mengaku terkejut karena proses pelayanan berlangsung jauh lebih cepat dibanding yang selama ini ia dengar dari orang lain.

 

“Saya masukin berkas tanggal 27 Juli. Setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus bidang tanah langsung diukur. Besok paginya saya dihubungi bahwa PBT sudah selesai dan bisa diambil. Cepat sekali,” ungkap Fitri.

 

Ia mengaku sebelumnya mengira proses pengurusan sertipikat tanah membutuhkan waktu yang lama. Namun, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

 

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih kepada Pak Menteri ATR karena program ini sangat membantu masyarakat yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah mengambil PBT, saya akan melanjutkan proses pendaftaran tanah,” tuturnya.

 

Program Pengukuran Terjadwal mulai diimplementasikan secara nasional sejak akhir Maret 2026 sebagai bagian dari transformasi layanan ATR/BPN melalui penyempurnaan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia.

 

Data ATR/BPN mencatat, hingga awal Agustus 2026, Kantah Kota Tangerang telah melayani 606 permohonan Pengukuran Terjadwal, sementara Kantah Kota Tangerang Selatan telah menyelesaikan 342 permohonan.

 

Melalui layanan ini, masyarakat yang mendaftarkan tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan tanpa melalui kuasa.

 

Selain memperoleh kepastian jadwal pengukuran, sistem baru ini diharapkan mampu mempercepat proses penerbitan sertipikat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.( Sar).