59 Persen Tanah Wakaf Bersertipikat, ATR/BPN Kejar Tuntas 2028

IMG-20260825-WA0027

Jakarta | Serulingmedia.com–Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyertipikatan tanah wakaf di seluruh Indonesia.

 

Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan aset keagamaan dan sosial memiliki kepastian hukum serta terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.

 

Tanah wakaf selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Aset tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari masjid, musala, pesantren, madrasah hingga tempat pemakaman.

Namun, tanpa legalitas berupa sertipikat, keberadaan tanah wakaf masih menghadapi risiko, termasuk sengketa, tumpang tindih kepemilikan hingga penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

Karena itu, penyertipikatan tanah wakaf menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Program percepatan tersebut mulai dirasakan langsung oleh para nadzir dan pengelola lembaga keagamaan di berbagai daerah.

Salah satunya Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah lebih dari lima dekade digunakan untuk kepentingan umat.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi Mulyadi.

Menurutnya, sertipikat memberikan rasa aman bagi pengurus masjid dalam menjaga keberadaan aset wakaf yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun.

Kepastian hukum tersebut juga dirasakan Andi Gusnaidah, Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Setelah tanah sekolah memperoleh sertipikat, pihaknya mengaku lebih percaya diri untuk mencari dukungan pembiayaan bagi pengembangan sarana dan prasarana pendidikan.

 

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Kementerian ATR/BPN mencatat hingga akhir Juli 2026 sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Pemerintah menargetkan sisa sekitar 41 persen tanah wakaf dapat diselesaikan penyertipikatannya hingga 2028.

Untuk mengejar target tersebut, Nusron Wahid terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan dan para nadzir.

Dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah, Nusron juga aktif berdialog dengan pemangku kepentingan untuk mempercepat pengamanan aset-aset keagamaan melalui kepastian hukum pertanahan.

Percepatan sertipikasi tanah wakaf dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Legalitas tersebut menjadi instrumen perlindungan aset sekaligus memastikan tanah wakaf tetap menjalankan fungsi sosial dan keagamaannya lintas generasi.

Kisah Masjid Muhajirin Makassar dan MA DDI Kulo menjadi gambaran bahwa sertipikat tanah wakaf bukan hanya selembar dokumen legalitas.

 

Di balik sertipikat itu terdapat jaminan keamanan aset, kepastian pengelolaan, serta peluang lebih besar bagi keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat.

Dengan target penyelesaian hingga 2028, Kementerian ATR/BPN kini menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan tanah wakaf yang belum bersertipikat tidak lagi menjadi aset yang rentan terhadap persoalan hukum di masa mendatang. (Sar)