Sertipikat Rumah Ibadah Jadi “Kado Natal”, Romo Wahyu Apresiasi Percepatan ATR/BPN di Jatim
Surabaya | Serulingmedia.com – Penerima sertipikat rumah ibadah untuk Gereja Katolik Fransiskus Asisi Kabupaten Blitar, Jawa Timur, RP. Antonius Wahyuliana, CM, menyampaikan rasa syukur mendalam atas sertipikat tanah yang diterimanya langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Sabtu (13/12/2025).
Sertipikat tersebut ia ibaratkan sebagai kado Natal bagi jemaat gerejanya.
“Ini kado Natal bagi kami. Kami sangat bersyukur. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah. Kerja sama antara pemerintah pusat, khususnya Badan Pertanahan Nasional, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan sertipikat secara baik,” ujar RP. Antonius Wahyuliana, CM, di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Romo Antonius Wahyuliana, CM, yang akrab disapa Romo Wahyu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima empat sertipikat yang mencakup tanah untuk gereja, lembaga pendidikan, serta karya amal.
Tanah-tanah tersebut berasal dari wakaf maupun hasil pembelian yang telah dimiliki sejak lama, bahkan ada yang berasal dari masa sebelum kemerdekaan, namun belum memiliki kepastian hukum berupa sertipikat.
Melalui Program Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN, Romo Wahyu menilai proses pengurusan sertipikat kini jauh lebih mudah.
Hal tersebut tidak terlepas dari intensitas sosialisasi yang dilakukan pemerintah di berbagai daerah sepanjang tahun ini.
“Melalui program ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi lembaga keagamaan yang masih berjalan untuk memperoleh sertipikat resmi. Program ini sangat baik, prosesnya transparan, dan biayanya sangat meringankan,” ungkapnya.
Kemudahan serupa juga dirasakan Lukman Hakim, penerima sertipikat wakaf produktif berupa lahan persawahan yang dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid, musala, serta kegiatan keagamaan warga Dusun Dawungan, Desa Gentong, Kabupaten Ngawi.
Ia mengaku langsung mendaftar ketika mengetahui adanya program percepatan sertipikasi wakaf.
“Ini kesempatan yang sangat baik karena prosesnya cepat dan gratis. Saya merasa sangat terbantu,” tutur Lukman Hakim.
Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting untuk melindungi tanah wakaf dari potensi persoalan di masa mendatang, sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai tujuan awal.
“Tujuannya untuk meminimalisir terjadinya sengketa di kemudian hari. Meskipun saat ini kondisinya aman karena para wakif dan ahli waris masih ada, ke depan potensi sengketa tetap bisa terjadi. Karena itu, legalitas tanah wakaf ini sangat penting,” pungkasnya.
Selain sertipikat yang diterima Romo Wahyu dan Lukman Hakim, dalam kesempatan tersebut juga diserahkan 69 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur, 747 Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah untuk umat di Jawa Timur.
Sertipikat tersebut diperuntukkan bagi 2.484 tanah wakaf (masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif), 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, serta 3 kongregasi. ( Eno).






