Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian, PBT Bisa Terbit Maksimal 12 Hari

IMG-20260821-WA0040

Sleman | Serulingmedia.com – Ketidakpastian waktu kerap menjadi salah satu kekhawatiran masyarakat saat mengurus sertipikat tanah. Namun, pengalaman warga Sleman,

 

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menunjukkan layanan pertanahan kini semakin terukur melalui program Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Salah seorang warga, Sulis, mengaku terkejut karena proses pengurusan tanah yang baru pertama kali dilakukannya berlangsung cepat.

 

Setelah melengkapi berkas, ia mendapatkan kepastian pembayaran sekaligus jadwal pengukuran.

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, nggak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Sulis mulai melengkapi dokumen pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat pemberitahuan terkait pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran.

Hasilnya, PBT miliknya telah selesai pada 10 Agustus 2026. Karena terkendala waktu, Sulis baru mengambil dokumen tersebut pada Kamis (20/8/2026).

“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” katanya.

Maksimal 12 Hari

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN menargetkan masa tunggu masyarakat untuk memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

 

Setelah bidang tanah selesai diukur, hasil pengukuran kemudian diproses hingga menjadi PBT dengan waktu maksimal lima hari.

 

Dengan demikian, keseluruhan proses permohonan hingga terbitnya PBT ditargetkan paling lama 12 hari.

Bagi Sulis, perubahan tersebut bukan sekadar mempercepat proses, tetapi juga memberikan kepastian kepada pemohon.

“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian
Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari. Berbeda dengan Sulis yang baru pertama kali mengurus sertipikat, Dewi sudah beberapa kali mengurus layanan pertanahan.

Ia menilai Pengukuran Terjadwal membawa perubahan signifikan karena pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sekaligus petugas yang menangani pengukuran.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi.

Menurutnya, kepastian jadwal membuat masyarakat tidak lagi sekadar menunggu kabar mengenai proses pengukuran.

 

Pemohon sejak awal sudah memperoleh informasi mengenai waktu layanan yang akan diterima.

Dewi pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurus legalitas tanahnya.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.

Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 446 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Melalui skema tersebut, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Bagi Sulis dan Dewi, kepastian waktu menjadi bagian penting dari transformasi pelayanan pertanahan.

 

Layanan yang lebih terjadwal membuat proses pengurusan tanah terasa lebih sederhana, cepat, transparan, sekaligus memberi keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan pertanahan dapat diakses tanpa harus menghadapi ketidakpastian waktu.(Sar)