Tiga Transformasi ATR/BPN Jadi Kado Kemerdekaan, Layanan Balik Nama Kini Ditargetkan 10 Hari

PERESMIAN

Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Ketiganya diluncurkan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Nusron mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. Sementara layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif di 446 Kantor Pertanahan.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Transformasi pertama berupa Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui skema ini, masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.

Transformasi kedua menyasar layanan Peralihan Hak Terintegrasi, terutama proses balik nama. Kementerian ATR/BPN menetapkan target keseluruhan proses dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

Adapun transformasi ketiga dilakukan melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantor Pertanahan, termasuk penataan jabatan Kepala Seksi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.

Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan, transformasi merupakan keniscayaan untuk memastikan pelayanan publik mampu mengikuti kebutuhan masyarakat. Inovasi pelayanan, menurut dia, harus tetap berpedoman pada regulasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

17 Kantah Teken Pakta Integritas

Komitmen terhadap penerapan Peralihan Hak Terintegrasi diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh 17 Kepala Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi pilot project fase I.

Enam Kepala Kantah menandatangani pakta secara langsung, yakni Kepala Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, masing-masing dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.

Nusron mengatakan, inovasi layanan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan pertanahan.\

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.

Peluncuran tersebut turut dihadiri pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat dan jajaran Forkopimda. ( Sar)