ATR/BPN Luncurkan Sertipikasi Gratis untuk MBR, Target 1 Juta Bidang Tanah pada 2026

IMG-20260715-WA0032(1)

Jakarta | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan Program Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

 

Program ini menargetkan penerbitan sertipikat gratis untuk sekitar satu juta bidang tanah sepanjang 2026 sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah.

 

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri PKP Maruarar Sirait dan Badan Pusat Statistik (BPS) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026), guna memastikan penerima manfaat tepat sasaran.

 

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, program ini menyasar tiga kelompok utama, yakni penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, penerima KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM), serta masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.

 

“Yang digratiskan adalah peningkatan status HGB yang sudah atas nama individu menjadi SHM, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya,” ujar Nusron.

Program tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga terbuka bagi pekerja sektor informal. Warga tanpa slip gaji tetap dapat mengajukan permohonan selama terdaftar hingga maksimal desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Masyarakat yang memenuhi kriteria cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen persyaratan sertipikasi beserta bukti sebagai penerima program MBR.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut program tersebut sebagai terobosan penting yang melengkapi bantuan perumahan pemerintah. Menurutnya, masyarakat tidak hanya memperoleh rumah layak huni, tetapi juga kepastian hukum melalui sertipikat tanah.

“Program ini akan dipadukan dengan BSPS atau bedah rumah. Sertipikatnya diurus secara gratis, rumahnya diperbaiki, dan ekonomi keluarga juga diperkuat melalui program KUR Perumahan,” kata Maruarar.

 

Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki legalitas kepemilikan tanah tanpa terbebani biaya sertipikasi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui akses perumahan yang lebih layak dan berkepastian hukum.( Sar)