LP2B Resmi Diintegrasikan ke Tata Ruang Daerah, Pemerintah Percepat Perlindungan Lahan Pangan

Lahan Pangan_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026).

 

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup lama.

 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan surat edaran itu menjadi solusi agar penetapan LP2B di daerah tidak terhambat oleh siklus revisi RTRW yang umumnya dilakukan setiap lima tahun.

 

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

 

Menurut Nusron, kebijakan tersebut bersifat transisi sembari menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi regulasi itu diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian.

 

Ia menegaskan, setelah revisi PP tersebut disahkan, seluruh pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan segera melakukan penyesuaian RTRW.

 

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” kata Nusron.

 

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa surat edaran bersama tersebut diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan implementasi perlindungan lahan pertanian yang selama ini dihadapi sejumlah daerah.

 

Menurut Tito, kebijakan baru itu memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam mengelola LP2B dengan pendekatan agregat di tingkat provinsi sehingga tidak menghambat pelayanan pertanahan maupun pembangunan kawasan permukiman.

 

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” ujarnya.

 

Tito mencontohkan sejumlah wilayah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut membutuhkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.

 

Ia berharap langkah tersebut dapat mendukung target swasembada pangan nasional sekaligus mempercepat program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.

 

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” tutur Tito.

 

Pada kesempatan yang sama, Mendagri juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

 

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.

 

Kebijakan pengintegrasian LP2B ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan kebutuhan pembangunan daerah tetap dapat berjalan secara berkelanjutan. ( Sar)