DPRD Batu Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, tetapi Titip Rapor Merah untuk PAD dan Belanja Daerah
Batu | Serulingmedia.com — Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin (13/7/2026), akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun, persetujuan itu bukan tanpa catatan. Di balik pengesahan tersebut, DPRD justru melontarkan kritik keras terhadap lemahnya kinerja pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lambannya realisasi belanja, hingga belum kuatnya regulasi yang menopang penerimaan daerah.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto didampingi Wakil Ketua Punjul Santoso dan Ludi Tanarto.

Hadir Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, anggota DPRD, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan Juru Bicara DPRD Saifudin, S.T.P., DPRD mengakui Pemerintah Kota Batu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Namun, menurut DPRD, prestasi administrasi itu belum sepenuhnya mencerminkan kualitas pengelolaan fiskal daerah.
“Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, masih terdapat sejumlah masukan dan catatan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Batu,” kata Saifudin di hadapan rapat paripurna.
Sorotan paling tajam diarahkan pada Pendapatan Asli Daerah yang dinilai belum mampu menggambarkan besarnya potensi ekonomi Kota Batu sebagai kota wisata.

DPRD menilai pemerintah belum maksimal menggali sumber-sumber pendapatan baru, sementara kebocoran potensi pajak dan retribusi masih menjadi persoalan yang berulang setiap tahun.
Badan Anggaran bahkan menilai lemahnya basis data potensi pendapatan, mulai dari vila, homestay, hingga objek retribusi lainnya, membuat target PAD sulit tercapai.
Digitalisasi pembayaran dan integrasi data yang selama ini didorong DPRD pun dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Persoalan ini telah disampaikan dalam setiap forum pembahasan, namun tidak pernah ada solusi dan perhatian secara khusus sehingga kejadian tersebut akan berulang tiap tahunnya,” ujar Saifudin mengutip rekomendasi Badan Anggaran.
Tak hanya soal PAD, DPRD juga mengkritik tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai sekitar Rp126,22 miliar.
Besarnya SiLPA dipandang sebagai indikator belum optimalnya pelaksanaan program pembangunan, terutama karena realisasi belanja modal masih tertinggal dibandingkan rencana yang telah ditetapkan.
Menurut DPRD, pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh penyebab lambatnya penyerapan anggaran.
Perencanaan yang lemah dan eksekusi program yang menumpuk di penghujung tahun dinilai menghambat manfaat pembangunan yang semestinya segera dirasakan masyarakat.
“Badan Anggaran mendorong pemerintah daerah mengevaluasi kendala teknis dan administrasi yang menyebabkan lambatnya realisasi belanja serta memastikan seluruh rekomendasi DPRD benar-benar dilaksanakan,” tegas Saifudin.
DPRD juga menyoroti belum adanya sejumlah regulasi strategis yang dinilai dapat memperkuat pendapatan daerah.
Mulai dari penataan vila dan homestay, regulasi parkir, penyempurnaan tarif retribusi, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) disebut sebagai pekerjaan rumah yang belum kunjung dituntaskan pemerintah daerah.
Secara angka, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,092 triliun atau 99,20 persen dari target Rp1,101 triliun.
Sementara realisasi belanja mencapai Rp1,110 triliun. Meski secara administratif laporan keuangan dinyatakan baik, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan tata kelola anggaran tidak boleh hanya diukur dari opini WTP, melainkan juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang efektif dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
Di penghujung sidang, DPRD tetap menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
Namun, persetujuan tersebut disertai pesan yang tegas: evaluasi tidak boleh berhenti di ruang sidang. Catatan Badan Anggaran harus diterjemahkan menjadi langkah konkret agar APBD tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengurangi ketergantungan Kota Batu terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Badan Anggaran berkesimpulan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Batu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batu Tahun Anggaran 2025 dapat diterima,” tutup Saifudin. ( Eno).






