Urus Sertipikat Tanpa Notaris, Warga Akui Layanan Kantah Kini Lebih Transparan

1556060_11zon

Jakarta | Serulingmedia.com –Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan pertanahan kini semakin dirasakan masyarakat.

 

Pengalaman itu mengubah persepsi sebagian warga yang sebelumnya ragu mengurus sendiri keperluan pertanahan karena menganggap prosesnya rumit dan tidak pasti.

 

Salah satunya dialami Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor.

Menurut Sutrisno, pelayanan yang diterimanya saat ini jauh berbeda dibandingkan beberapa tahun silam. Ia menilai proses yang dijalani kini lebih terbuka dan mudah dipahami oleh masyarakat.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno.

Ia mengaku sempat berencana menggunakan jasa notaris untuk mengurus perubahan status hak atas tanah tersebut. Namun, setelah mengetahui bahwa proses itu dapat dilakukan secara mandiri di Kantah dengan biaya lebih terjangkau, ia memutuskan mengurusnya sendiri.

“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkapnya.

Saat ini, Sutrisno tengah menjalani tahapan proses mulai dari pengukuran ulang hingga nantinya memasuki tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik.

 

Meski harus beberapa kali datang kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” ceritanya.

Pengalaman tersebut berbanding terbalik dengan saat dirinya mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu.

 

Kala itu, menurut Sutrisno, layanan pertanahan masih terkesan rumit dan minim informasi sehingga masyarakat kerap bergantung pada pihak ketiga.

Bahkan, ia pernah mengalami kendala ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanah. Selama hampir satu tahun, proses yang dijanjikan tak kunjung selesai.

 

Pengalaman itu sempat membuatnya ragu mengurus sendiri sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah.

 

Kini, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan, termasuk melalui penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya mampu memberikan rasa aman sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga aset tanahnya.

Transformasi layanan yang semakin terbuka tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri, dengan kepastian prosedur, biaya yang jelas, dan proses yang dapat dipantau secara langsung. ( Sar).