Prof La Ode Husen: Penahanan Wartawan di Gaza Langgar Hukum Humaniter Internasional
Makassar | Serulingmedia.com – Direktur Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. H. La Ode Husen, menilai penahanan tiga wartawan oleh tentara Israel di wilayah konflik Gaza merupakan tindakan yang bertentangan dengan Hukum Humaniter Internasional.
Menurutnya, jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di daerah konflik wajib mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.
“Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di daerah konflik harus dilindungi. Penahanan tanpa dasar hukum yang jelas dapat mencederai prinsip-prinsip hukum internasional,” tegasnya kepada Selasa (19/5/2026).
La Ode Husen menegaskan, wartawan merupakan warga sipil yang tidak boleh dijadikan target dalam konflik bersenjata selama tidak ikut terlibat dalam pertempuran.
Karena itu, setiap tindakan penahanan maupun pembatasan aktivitas jurnalistik harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tetap menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Ia juga menyoroti hilangnya kontak dengan tiga wartawan Indonesia di Gaza yang memicu kekhawatiran besar terhadap keselamatan mereka di tengah situasi perang yang terus memanas.
Menurutnya, dalam banyak konflik internasional, penahanan jurnalis maupun pemutusan jalur komunikasi sering digunakan untuk membatasi arus informasi kepada publik dunia.
“Kecaman dari organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia sangat beralasan. Penahanan wartawan dan terputusnya komunikasi dapat mengarah pada upaya media blackout atau pengendalian narasi konflik,” ujarnya.
La Ode Husen menilai keberadaan wartawan Indonesia di Gaza sangat penting untuk menghadirkan informasi yang objektif, akurat, dan berimbang kepada masyarakat Indonesia maupun dunia internasional.
Karena itu, ia mendorong pemerintah Indonesia agar memperkuat langkah diplomasi guna memastikan keberadaan dan keselamatan para wartawan yang hilang kontak tersebut.
“Kementerian Luar Negeri RI harus bergerak cepat melakukan pelacakan. Walaupun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel, pemerintah masih dapat menempuh jalur backchannel diplomacy melalui KBRI di negara sekitar seperti Amman dan Kairo, serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti ICRC maupun PBB,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis di wilayah perang bukan sekadar persoalan profesi, tetapi juga bagian penting dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan pers yang dijamin dalam hukum internasional.( Yah/Eno).






