Nusron Wahid Tegaskan Daerah Pegang Kendali LP2B, Rakor ATR/BPN Kalsel Bahas Sawit hingga RDTR
Jakarta | Serulingmedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lokasi dan bidang lahan yang akan ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan yang digelar di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Menurut Menteri Nusron, pemerintah pusat pada prinsipnya hanya memastikan target 87 persen LP2B terpenuhi, sementara penentuan lokasi diserahkan kepada kepala daerah sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87% LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron Wahid.
Ia menekankan, pelaksanaan LP2B harus berjalan seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan nasional dan kebutuhan pembangunan daerah.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan tata ruang dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.
Selain membahas LP2B, Rakor juga menyoroti persoalan legalitas kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang hingga kini masih banyak belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Menteri Nusron meminta pemerintah daerah aktif mendorong perusahaan perkebunan segera melengkapi legalitas lahannya.
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, para kepala daerah turut menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebutuhan pengembangan wilayah, mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang di Kalimantan Selatan.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.
Rakor ini juga dihadiri para bupati dan wakil bupati dari Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. (Sar).






