Barcode Jadi Kunci, ATR/BPN Perketat Verifikasi Jual Beli Tanah Lewat Sertipikat Elektronik
Jakarta | Serulingmedia. com – Transformasi digital di sektor pertanahan kini memasuki babak baru.
Melalui implementasi Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memperkuat sistem keamanan transaksi jual beli tanah dengan mekanisme verifikasi digital berlapis.
Langkah ini disebut menjadi upaya serius pemerintah dalam menutup celah pemalsuan dokumen dan manipulasi data pertanahan yang selama ini rawan terjadi pada transaksi tanah konvensional.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan, setiap proses pembuatan akta jual beli kini wajib melalui pemindaian barcode pada Sertipikat Elektronik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” jelasnya
dalam keterangan resmi, Rabu (13/5/2026).
Secret code atau e-code tersebut akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai.
Posisi kode keamanan itu berada di bagian kanan atas dokumen digital dan menjadi bagian penting dalam proses validasi data pertanahan.
Sejak penerapan Sertipikat Elektronik diberlakukan, PPAT tidak lagi hanya memeriksa dokumen fisik.
Mereka juga diwajibkan mencocokkan seluruh data digital yang tersimpan di sistem Sentuh Tanahku, mulai dari data bidang tanah hingga informasi kepemilikan.
Menurut I Gede Ketut Ary Sucaya, mekanisme verifikasi ganda ini menjadi pengaman tambahan untuk memastikan keaslian sertipikat sekaligus meminimalisasi praktik pemalsuan dokumen.
“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya. Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN menilai integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku akan memperkuat aspek keamanan, transparansi, dan akuntabilitas layanan pertanahan nasional.
Selain itu, digitalisasi layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan berbasis teknologi.
“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.( Sar).






