ATR/BPN Gandeng KPK dan Pemda Sultra, Perkuat Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Kendari | Serulingmedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah.
Kegiatan dilaksanakan melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menetapkan transformasi layanan pertanahan sebagai salah satu program strategis kementerian.
“Kegiatan yang kita kerja samakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan inisiasi dari Pak Menteri. Beliau juga berkomitmen menetapkan transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar Andi Tenri Abeng.
Ia menjelaskan, Sultra dipilih sebagai salah satu pilot project kerja sama antara ATR/BPN dan KPK. Program yang mulai dijalankan sejak Oktober 2025 itu diharapkan mampu menjadi model implementasi layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel di daerah.
Menurutnya, sinergi lintas lembaga tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat pencegahan korupsi, tetapi juga mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbaiki tata kelola aset daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Dalam rakor tersebut, para pihak menyepakati sejumlah komitmen bersama, di antaranya memperkuat sinergi dan kolaborasi bidang pertanahan dan tata ruang, mengimplementasikan sembilan paket program kerja sama, meningkatkan koordinasi antarinstansi secara transparan, hingga memastikan deklarasi bersama diwujudkan dalam aksi nyata.
“Dari komitmen ini saya harapkan Bapak Ibu bisa menjaga komitmen bersama ini agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya untuk pencegahan korupsi dan peningkatan ekonomi daerah,” tegas Andi Tenri Abeng.
Adapun sembilan program kerja sama yang menjadi fokus meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, program juga mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menilai sektor pertanahan dan pengelolaan barang milik daerah merupakan aspek vital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Namun demikian, ia mengakui kedua sektor tersebut masih menghadapi berbagai persoalan kompleks yang membutuhkan sinergi lintas lembaga untuk penyelesaiannya.
“Semoga kita semua dapat terus memperkuat komitmen bersama, meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menghadirkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujar Andi Sumangerukka.
Rakor tersebut turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra, Budi Hartanto, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta jajaran Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.( Eno).






